Main Article Content

Abstract

Abstrak

Kementerian Kehutanan (sekarang berganti menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sedang menjalankan program percepatan pengukuhan kawasan hutan. Tujuannya antara lain menciptakan kawasan hutan yang berkepastian hukum dan berkeadilan. Meskipun demikian, persoalan lebih mendasar dari percepatan pengukuhan kawasan itu adalah memperjelas alas hak penguasaan pemerintah dan masyarakat pada tanah-tanah yang termasuk ke dalam kawasan hutan.Tulisan ini bertujuan menjelaskan konsep-konsep hukum terkait dengan penguasaan tanah di dalam kawasan hutan.Bagaimana penguasaan dimaksud dapat memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi masyarakat dan pemerintah.Sebagai basis dalam membangun konstruksi ini adalah elaborasi konsep penguasaan negara atas kawasan hutan atau dikenal dengan hak menguasai negara.Bagaimana indikator menilai pelaksanaan hak menguasai negara itu dan bagaimana indikator tersebut digunakan untuk menilai regulasi dan praktik pengukuhan kawasan hutan adalah inti dari tulisan ini.

Abstract

The Ministry of Forestry (now merged as Ministry of Environment and Forestry) is currently conducting acceleration of forest area gazettement program. The goal, among others, is to create forest area with legal certainty and justice. Nevertheless, the more fundamental issue than the acceleration of forest area designation is the clarification of government land tenure and public land tenure on lands belong to the forest area. This paper aims to explain legal concepts related to the land tenure in the forest area. How the tenure could give legal certainty and justice at the same time for both society and government. The foundation of this paper is the elaboration of state control over forest areas concept, known as the state right to control. How the indicators used in assessing the implementation of the state right to control and how these indicators are used to assess the regulation and practices of forest area designation are the two core question of this paper.

 

Keywords

kawasan hutan hak menguasai negara area forest state right to control

Article Details

How to Cite
A. Safitri, M. (2014). HAK MENGUASAI NEGARA DI KAWASAN HUTAN: BEBERAPA INDIKATOR MENILAI PELAKSANAANNYA. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 1(2), 1–21. https://doi.org/10.38011/jhli.v1i2.13

References

  1. Burns, Peter. 2004. The Leiden legacy: Concepts of law in Indonesia. Leiden: KITLV.
  2. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. 2014. Penetapan kawasan hutan: Menuju kawasan hutan Indonesia yang mantap. (lokasi: penerbit)
  3. Fay, Chip dan Martua Sirait.2005. ‘Kerangka hukum negara dalam mengatur agraria dan kehutanan Indonesia: Mempertanyakan sistem ganda kewenangan atas penguasaan tanah’. ICRAF Southeast Asia Working Paper 3. Bogor: World Agroforestry Centre.
  4. Harsono, Boedi. 2005. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1. Edisi revisi. Jakarta: Penerbit Djambatan.
  5. Hatta, Mohammad. 1954. Kumpulan karangan III. Jakarta: Penerbit dan Balai Buku Indonesia.
  6. Hutagalung, Arie S. 2004. ‘Konsistensi dan korelasi antara UUD 1945 dan UUPA 1960’, dalam Jurnal Analisis Sosial 9(1): 1-27. (lokasi : penerbit)
  7. Kartodihardjo, Hariadi dan Grahat Nagara. 2014. Kajian kerentanan korupsi dalam sistem perizinan di sektor sumber daya alam (SDA): Studi kasus sektor kehutanan. Presentasi.
  8. Lynch, Owen J. and Kirk Talbott. 1995. Balancing acts: Community-based forest management and national law in Asia and the Pacific. Washington DC: World Resources Institute.
  9. Moniaga, Sandra. 2007.”Ketika undang–undang hanya berlaku di 39 % daratan Indonesia: Realitas pembatasan berlakunya Undang–undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA)”, dalam Wacana pembaruan hukum di Indonesia, Jakarta: HuMa.
  10. Parlindungan, A.P. 1989. Hak pengelolaan menurut sistem UUPA. Bandung: Mandar Maju.
  11. Safitri, Myrna A.2013. “Menafsirkan tanggung jawab negara terhadap reforma agraria”, dalam: Ismatul Hakim dan LukasR. Wibowo (eds.), Jalan terjal Reforma Agraria di sektor kehutanan. Jakarta: Puspijak.
  12. Soemardijono. 2008. Hak pengelolaan atas tanah. http://www.landpolicy.or.id/kajian/2/tahun/2008/bulan/10/tanggal/20/id/133/ (diakses 25-7-2009).
  13. Sumardjono, Maria. 2008.Tanah dalam perspektif hak ekonomi, sosial dan budaya. Jakarta: KOMPAS.
  14. Termorshuizen-Arts, Marjanne. 2010. “Rakyat Indonesia dan tanahnya: Perkembangan Doktrin Domein di masa kolonial dan pengaruhnya dalam hukum agraria Indonesia”, dalam: Myrna A. Safitri dan Tristam Moeliono (ed.), Hukum agraria dan masyarakat di Indonesia: Studi tentang tanah, kekayaan alam dan ruang di masa kolonial dan desentralisasi. Jakarta: HuMa, Van Vollenhoven Institute, Leiden University, KITLV-Jakarta.
  15. Vandergeest, Peter dan Nancy Lee Peluso. 2006. “Empires of forestry: Professional forestry and state power in Southeast Asia. Part 1”, dalam Environment and History (lokasi : penerbit).