Main Article Content

Abstract

Abstrak

Upaya penegakan hukum yang tegas merupakan salah satu cara untuk menjaga kelestarian lingkungan. Instrumen hukum lingkungan dibuat dan ditegakkan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Namun pada pelaksanaannya, penegakan hukum lingkungan tidak senada dengan konsep pembangunan berkelanjutan. Penegakan hukum lingkungan seolah hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Dalam tulisan ini, akan dibahas mengenai penegakan hukum lingkungan di sektor maritim dalam dua kasus yang berbeda, berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Konservasi Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Koservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Perbedaan sebab akibat dalam kasus yang berbeda tidak membuat hukum memperlakukan kedua kasus tersebut secara berbeda karena adanya asas kesamaan (equality before the law) dalam hukum. Tulisan ini akan memaparkan penegakan hukum, terutama hukum pidana, ditinjau dengan perspektif pembangunan berkelanjutan pada kasus nelayan dan kasus illegal fishing yang melibatkan korporasi. Berangkat dari perspektif tersebut, tulisan ini mencoba menganalisis alasan pentingnya tindakan afirmatif bagi penegakan hukum di masing-masing kasus.

 

Abstract

One of the means to protect the environment is to firmly enforce the environmental law. Environmental legal instruments are made and enforced in order to prevent environmental damage. However, environmental law enforcement in practice is not always consistent with the concept of sustainable development. Environmental enforcement is sharper to the poor people, but dull to big corporations. This article attempts to discuss the enforcement of environmental law in the maritime sector in two different cases, with regard to the violation of Law no. 5 of 1990 regarding Conservation. Despite the different causation and magnitude of impacts, the law treats those cases equally due to the equality before the law principle. This article also elaborates the law enforcement, especially criminal law, with the perspective of sustainable development in the case of involving fishermen and the illegal fishing case involving a corporation. From this perspective, this paper analyzes the importance affirmative action for the law enforcement in each case.

Keywords

pembangunan berkelanjutan penegakan hukum lingkungan tindakan afirmatif Sustainable Development Enforcing Environmental Law Affirmative Action pembangunan berkelanjutan penegakan hukum lingkungan tindakan afirmatif Sustainable Development Enforcing Environmental Law Affirmative Action

Article Details

How to Cite
Dudayev, R. (2020). TINDAKAN AFIRMATIF SEBAGAI BENTUK KEADILAN PADA PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DI LAUT : STUDI KASUS MV HAI FA DAN NELAYAN UJUNG KULON. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 2(1), 48–68. https://doi.org/10.38011/jhli.v2i1.20

References

  1. Adler, Freda. Criminology. New York: McGraw-Hill, 2001.
  2. Asshiddiqie, Prof.Dr. Jimly dan M. Ali Sa’at. Teori Hans Kelsen. Jakarta: Konpress, 2012.
  3. Binawan, Al. Andang L. Jalan Terjal Ekokrasi dalam Jurnal Hukum Lingkungan Volume-1 ICEL. Jakarta: Januari, 2014.
  4. Bonger, W.A. Pengantar Tetang Kriminologi. cet. 6. Jakarta: PT. Pembangunan Ghalia Indonesia, 1982.
  5. Danardo, Donny. Mepertimbangkan Brian Z. Tamanaha: Sosio-Legal Positivis, Anti- Esensialisme, dan Pragmatisme dalam Sosiologi Hukum dalam Perubahan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2009.
  6. Gosita, Arif. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Presindo, 1993.
  7. Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
  8. Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjuan Kembali. Edisi 2. cet. 3. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
  9. Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan 2. Jakarta: Kanisius, 2007.
  10. Kusomo, Sudikno. M. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta : Liberti, 2007.
  11. Malaka, Tan. Madilog (Materialisme, Dialektika, dan Logika). Jakarta: LPPM Tan Malaka, 2008.
  12. Renard, John. Rajawali Sang Raja: Senandung Rumi Tentang Nabi dan Wahyu. Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2001.
  13. Santoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa. Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
  14. Sembiring, Raynaldo. Anotasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: ICEL, 2014.
  15. Sjahdeini, Sutan Rehmi. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Grafiti Press, 2006.
  16. Sulistyowati Irianto, Menuju Pembangunan Hukum Pro Keadilan Rakyat dalam Sosiologi Hukum dalam Pembangunan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2009.
  17. Tim Penulis ICEL. Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup. Jakarta: ICEL, 2014.
  18. Wibisana, Andri G. Elemen-elemen Pembangungan Berkelanjutan: Keadilan Intra dan Antar Generasi
  19. “Moratorium Ekspor Hiu Martil dan Hiu Koboi.” Maritime Magazine. Sumber:
  20. Sumber Internet
  21. http://maritimemagz.com/moratorium-ekspor-hiu-martil-dan-hiu-koboy
  22. “Sharks Role in the Ocean.” Sharksavers. Sumber: http://www.sharksavers.org/en/education/the-value-of-sharks/sharks-role-in-the-ocean
  23. “Kabareskrim: Diskresi Polisi Harus Dibatasi.” Hukum Online. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5059b7d1c3d3c/kabareskrim--diskresi-polisi-harus-dibatasi
  24. “3 Nelayan Terancam 5 Tahun Bui Karena Dituduh Curi Kepiting.” Merdeka.com. Sumber: http://www.merdeka.com/peristiwa/3-nelayan-terancam-5-tahun-bui-karena-dituduh-curi-kepiting.html
  25. “Kasus Kapal Maling Ikan Hai Fa Dituntut Ringan, Penegak Hukum Harus Lebih Jeli.” Detik.com. Sumber: http://news.detik.com/read/2015/03/29/093954/2872642/10/kasus-kapal-maling-ikan-hai-fa-dituntut-ringan-penegak-hukum-harus-lebih-jeli
  26. “Gelombang Ganas Nelayan Miskin Penangkap 4 Udang Terbebas dari Penjara.” Detik.com. Sumber: http://news.detik.com/read/2015/01/29/095247/2817229/10/gelombang-ganas-nelayan-miskin-penangkap-4-udang-terbebas-dari-penjara
  27. “Menteri Susi Tegaskan Kapal MV Hai Fa Ilegal.” Liputan 6. Sumber: http://bisnis.liputan6.com/read/2212459/menteri-susi-tegaskan-kapal-mv-haifaHai Fa-ilegal