Main Article Content

Abstract

Abstrak

Kejahatan atas satwa liar merupakan kejahatan yang bersifat transnasional dan terorganisasi yang telah mengakibatkan dampak negatif terhadap ekosistem Indonesia. Perkembangan kejahatan atas satwa liar yang saat ini juga merupakan kejahatan teroganisasi, lintas negara dan berbasis elektronik, membuat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tidak lagi efektif dan telah gagal untuk mengatasinya. Kegagalan ini salah satunya disebabkan oleh rendahnya sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Pada tataran praktek, rendahnya tuntutan Penuntut Umum dan putusan Majelis Hakim membuat tidak adanya efek jera bagi pelaku kejahatan atas satwa liar. Tulisan ini membahas secara spesifik mengenai perkembangan kejahatan atas satwa liar dan kegagalan penegakan hukum atasnya. Tulisan ini juga memberikan masukan konstruktif untuk perbaikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagai sarana untuk memberantas kejahatan atas satwa liar di Indonesia.

 

Abstract

Wildlife Crime is a transnational and organized crime that has given the negative impact for Indonesia’s ecosystem. Evolution of wildlife crime as organized crime, transnational crime, and cyber crime makes Law No. 5 Year 1990 ineffective and has failed to combat it. This failure is caused by the lack of criminal sanction in Law No. 5 Year 1990. In the implementation, low of demand and verdict by prosecutor and judge couldn’t give the deterrent effect for the criminal. This paper discusses specifically about evolution of wildlife crime modus and the failure of law enforcement. This paper also gives input to revise Law No. 5 Year 1990 for combating wildlife crime in Indonesian context.

Keywords

kejahatan atas satwa liar penegakan hukum pidana undang-undang transnasional terorganisasi elektronik wildlife crime law enforcement criminal transnational organized electronic.

Article Details

How to Cite
Sembiring, R., & Adzkia, W. (2021). MEMBERANTAS KEJAHATAN ATAS SATWA LIAR: REFLEKSI ATAS PENEGAKAN HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 2(2), 49–72. https://doi.org/10.38011/jhli.v2i2.25

References

  1. Arief, Barda Nawawi. 2014. Bunga RampaiKebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Media Group.
  2. Atmasasmita, Romli.2011. Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
  3. Farida, Maria. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis Fungsi dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.
  4. Ferrera, Gerald R. et.al. 2001. Cyber Law. United States: West Thompson Learning.
  5. Gunawan, T.J. 2015. Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi. Yogyakarta: Genta.
  6. Rahardjo, Satjipto. 2011. Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Cetakan ke-2. Yogyakarta: Genta Publishing.
  7. Santosa, Andri (ed). 2009.Konservasi Indonesia: Sebuah Potret Pengelolaan & Kebijakan. Bogor: Pokja Kebijakan Konservasi - Environmental Services Program (ESP).
  8. Soekanto, Soerjono.2010. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
  9. ______. 2007. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
  10. Utrecht. 1986. Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I. Pustaka Tinta Mas.
  11. Peraturan Perundang-undangan
  12. Indonesia. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.
  13. Indonesia. LampiranPeraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
  14. Indonesia. Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  15. Dokumen Lain
  16. Danny Kosasih, “Kakatua Diselundupkan Revisi UU No 5 Tahun 1990 Dinanti”,www.thegreeners.co/berta/kakatua-diselundupkan-revisi-uu-no-5-tahun-1990-/dinanti, diakses tanggal 27 November 2015.
  17. Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Hutan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Hutan Indonesia Dalam Ancaman dan Solusi: Menguak Kejahatan Terorganisasi (Organize Crime), Lintas Negara (Transnasional) dan Kejahatan cyber (Cyber Crime)”. Workshop paper disampaikan padaLokakarya Penanganan Tindak Pidana Kehutanan.
  18. Eko Widianto, Perdagangan Satwa Libatkan Sindikat Luar Negeri, <http://nasional.tempo.co/read/news/2014/08/05/206597517/perdagangan-satwa-libatkan-sindikat-luar-negeri>.
  19. Hendar. “Tiga Orangutan Jalani Rehabilitasi, Pihak Perusahaan Tidak Bertanggung Jawab”.
  20. http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2012/08/120815_perdaganganilegal_harimau_sumatra
  21. https://www.cites.org/prog/iccwc.php/Wildlife-Crime, diakses tanggal 25 November 2015.
  22. http://www.kaltimpost.co.id/berita/detail/131798-ganggu-kebun-warga-bantai-orang-utan.html, tanggal 26 November 2015.
  23. http://www.mongabay.co.id/2012/10/17/tiga-orangutan-jalani-rehabilitasi-pihak-perusahaan-tidak-bertanggung-jawab/.
  24. http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/40815/3/Chapter%20II.pdf, diakses tanggal 10 November 2015.
  25. http://riauterkini.com/hukum.php?arr=88802&judul=Seekor%20Beruang%20Madu%20Dibunuh%20Warga%20Rohul,%20Taring%20dan%20Kukunya%20Hilang.
  26. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Draf Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Konservasi Keanekaragaman Hayati. (tidak dipublikasikan).
  27. Forest Watch Indonesia. “Potret Hutan Indonesia 2009-2013”.
  28. Hendar. “Tiga Orangutan Jalani Rehabilitasi, Pihak Perusahaan Tidak Bertanggung Jawab”, http://www.mongabay.co.id/2012/10/17/tiga-orangutan-jalani-rehabilitasi-pihak-perusahaan-tidak-bertanggung-jawab/, diakses tanggal 8 November 2015.
  29. Yeater, Marceil. Environmental Crime in the Current International Legal Framework: CITES disampaikan pada UNICRI-UNEP Conference on Environmental Crime di Roma, 29-30 Oktober 2012.
  30. Okezone. 2013. “Setiap Tahun, Biaya Perawatan Andatu Hampir Rp 300 Juta”. http://news.okezone.com/read/2013/02/11/345/759776/setiap-tahun-biaya-perawatan-andatu-hampir-rp300-juta, diakses tanggal 8 November 2015.
  31. Pro FAUNA. Fakta Satwa Liar di Indonesia, http://www.profauna.net/id/fakta-satwa-liar-di-indonesia#.Vj49BrcrLIU, diakses tanggal 8 November 2015.
  32. Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 2015. Pedoman Penanganan Perkara terkait Satwa Liar.
  33. Syarrafah, Mohammad. Polisi Bongkar Jaringan Penjualan Satwa Langka via Internet.<http://nasional.tempo.co/read/news/2015/02/13/058642335/polisi-bongkar-jaringan-penjualan-satwa-langka-via-internet>, diakses tanggal 25 November 2015.
  34. United Nations Convention against Transnational Organized Crime. Sixth Session of the Conference of Parties to the United Nations Convention against Transnational Organized Crime diselenggarakan tanggal 15-19 Oktober 2012.
  35. United Nations Convention against Transnational Organized Crime and the Protocols Thereto. <https://www.unodc.org/documents/middleeastandnorthafrica/organised-crime/UNITED_NATIONS_CONVENTION_AGAINST_TRANSNATIONAL_ORGANIZED_CRIME_AND_THE_PROTOCOLS_THERETO.pdf>
  36. United Nations Office on Drugs and Crime. Sixth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, https://www.unodc.org/documents/congress//Previous_Congresses/6th_Congress_1980/025_ACONF.87.14.Rev.1_Sixth_United_Nations_Congress_on_the_Prevention_of_Crime_and_the_Treatment_of_Offenders.pdf, diakses tanggal 6 November 2015.
  37. United Nations Office on Drugs and Crime. United Nations Convention Against Transnational Organized Crime and the Protocols Thereto, https://www.unodc.org/documents/middleeastandnorthafrica/organised-crime/UNITED_NATIONS_CONVENTION_AGAINST_TRANSNATIONAL_ORGANIZED_CRIME_AND_THE_PROTOCOLS_THERETO.pdf, diakses tanggal 4 November 2015.
  38. United Nations Office on Drugs and Crime. “Environmental Crime-The Trafficking of Wildlife and Timber”, https://www.unodc.org/toc/en/crimes/environmental-crime.html, diakses tanggal 8 November 2015.
  39. USAID. Changes for Justice Project Wildlife Crime in Indonesia: A Rapid Assessment of the Current Knowledge, Trends and Priority Actions. 2015
  40. .
  41. Wildlife Crime Unit –Wildlife Conservation Society Indonesia Program. Hasil Pemantauan dan Data Rekapitulasi 2012-2014.
  42. Wildlife Crime Unit –Wildlife Conservation Society. Data Kasus Kejahatan Atas Satwa 2003-2015.
  43. WWF. Dampak yang Sangat Merugikan Dari Kebakaran Hutan, http://earthhour.wwf.or.id/4-dampak-yang-sangat-merugikan-dari-kebakaran-hutan/, diakses tanggal 8 November 2015.