Main Article Content

Abstract

Permasalahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di Kecamatan
Rancaekek, Kabupaten Bandung, sudah berlangsung lebih dari 20 tahun.
Pencemaran Sungai Cikijing berdampak pada menurunnya produksi pertanian
dan/atau perikanan. Pencemaran ini seharusnya tidak terjadi jika perusahaan
mengolah limbah sebagaimana mestinya. Oleh karena itu Koalisi Melawan
Limbah yang terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat (WALHI Jabar),
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, dan Paguyuban Warga Peduli
Lingkungan (PAWAPELING) menggugat penerbitan Izin Pembuangan Limbah
Cair (IPLC) ke Sungai Cikijing yang dikeluarkan oleh Bupati Sumedang. Penelitian
ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, penelitian ini akan
memaparkan fungsi izin dalam pengendalian lingkungan dengan menganalisa
teori-teori hukum perizinan dan teori-teori hukum lingkungan serta penerapan
teori-teori ini dalam praktek

Article Details

How to Cite
Astriani, N., & Adharani, Y. (2017). Fungsi Izin Dalam Pengendalian Pencemaran Lingkungan (Studi Kasus: Gugatan Penerbitan Izin Pembuangan Limbah Cair Di Sungai Cikijing). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 3(1), 107–132. https://doi.org/10.38011/jhli.v3i1.36