Main Article Content

Abstract

Sengketa maritim terkait lingkungan hidup yang selama ini disidangkan dan diputuskan di beberapa peradilan internasional seperti Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), Studi ini mencoba untuk mendeskripsikan kasus lingkungan hidup maritim melalui jalur diplomasi dan peradilan internasional sehingga mampu memberikan hasil yang bermanfaat bagi pengembangan hukum dan hubungan internasional. Kesimpulan menunjukan bahwa diplomasi dan putusan peradilan internasional telah memberikan dasar dan petunjuk hukum bagi negara-negara dan aktor bukan negara dalam hubungan internasional.

Article Details

How to Cite
Pramudianto, A. (2017). Peradilan Internasional dan Diplomasi dalam Sengketa Lingkungan Hidup Maritim. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 4(1), 111–137. https://doi.org/10.38011/jhli.v4i1.52