Main Article Content

Abstract

Abstrak

Pencemaran lingkungan laut karena minyak bumi umumnya bersumber dari kapal tanker, baik yang berasal dari tangki bahan bakar kapal itu sendiri atau minyak kotor yang terdapat di dalam kamar mesin maupun minyak sebagai kargo (muatan). Pencemaran laut dapat berdampak sangat luas terhadap segala kehidupan baik di laut maupun daratan yang terkena pencemaran, sehingga adanya pemikiran siapa yang akan memberikan ganti rugi apabila terjadi pencemaran laut perlu diatur secara jelas. Pengaturan mengenai tanggung jawab pencemaran laut bagi kapal-kapal yang mengangkut minyak sebagai muatan (tanker) terdapat dalam Civil Liability Convention 1969. Upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran laut telah dilakukan oleh Indonesia dengan meratifikasi beberapa konvensi internasional seperti Civil Liability Convention 1969. Bagi Negara peserta Civil Liability Convention 1969, langkah-langkah yuridis yang perlu disiapkan adalah menyusun dan menetapkan ketentuan peraturan nasional di bidang pencemaran lingkungan laut dan/atau perairan di sekitarnya, dalam hal ini ketentuan peraturan oleh masing-masing Negara peserta disesuaikan dengan kebutuhannya dengan berpegang atau berpedoman pada tatanan hukum internasional yang berlaku.

 

Abstract

The marine environmental pollution due to oil are generally sourced from the tanker, both derived from the fuel tank of the vessels itself or dirty oil inside engine compartment and oil as cargo. Marine environmental pollution can impact very broadly against all life either in the sea or land affected by the pollution, so any thought of who would provide compensation in the event of marine environmental pollution needs to be clearly regulated. The regulation of marine environmental pollution liability for vessels that carry oil as cargo (tanker) are regulated in Civil Liability Convention 1969 (CLC 1969). The Preventions and controls of marine pollution have been made by Indonesia to ratify several international Conventions such as Civil Liability Convention 1969. For the member states of Civil Liability Convention 1969, juridical measures that need to be prepared is to compose and establish national regulations in the field of marine environmental pollution and/or the surrounding waters, in the provisions of regulation by each the member states needs to be adjusted to hold or guided by existing international legal order.

Keywords

Pencemaran laut limbah hukum lingkungan Sea pollution waste environmental law

Article Details

How to Cite
Permata W, D. O., Gusmayanti, I., & Sari, R. M. (2021). PENERAPAN PENGATURAN PEMBUANGAN LIMBAH MINYAK KE LAUT OLEH KAPAL TANKER DILIHAT DARI PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 1(1), 155–180. https://doi.org/10.38011/jhli.v1i1.8

References

  1. Ariadno, Melda Kamil et.al. 2004. Laporan Akhir Kajian Aspek Hukum dan Kelembagaan Protokol 1996 atas Konvensi London tentang Pembuangan Limbah di Laut. Depok: LPHI dan KLH.
  2. Hardjasoemantri, Koesnadi. 2001. Hukum dan Lingkungan Hidup di Indonesia. Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
  3. Indonesia Maritime Institute. “Minyak di Laut: Antara Energi dan Pencemaran,” Sumber: http://indomaritimeinstitute.org/?p=988, diakses tanggal 28 Oktober 2013.
  4. Indonesia (1). Peraturan Pemerintah Tentang Perkapalan. PP Nomor 51 Tahun 2002.
  5. ________ (2). Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No. 32 Tahun 2009. LN No. 140 Tahun 2009, TLN No 5059.
  6. ________ (3). Undang-undang tentang Pelayaran. UU No. 21 Tahun 1992. LN No.98 Tahun 1992, TLN No. 3493.
  7. Kantaatmadja, Komar. 1981. Ganti Rugi Internasional Pencemaran Minyak di Laut. Bandung: Alumni.
  8. Kementerian Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Laut. Permen LH No. 12 Tahun 2006.
  9. Suhaidi, “Perkembangan Konvensi-Konvensi IMO: Perlindungan terhadap Lingkungan Laut dari Pencemaran yang Bersumber dari Kapal,” diakses dari http://library.usu.ac.id/download/fh/hkm-inter-suhaidi.pdf, pada tanggal 27 September 2013.
  10. United Nations. 1969. International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage.