Main Article Content

Abstract

Pada tanggal 19 September 2018 lalu, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Perkebunan Kelapa Sawit atau lazim disebut Inpres Moratorium Sawit. Keluarnya Inpres ini dilatarbelakangi oleh beberapa persoalan mendasar dalam perkebunan kelapa sawit, antara lain lemahnya tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, kepastian hukum, kelestarian lingkungan hidup termasuk penurunan emisi Gas Rumah Kaca, perlunya pembinaan petani kelapa sawit, dan peningkatan produktivitas kelapa sawit.

Patut diakui bahwa sektor perkelapasawitan selama ini telah memberikan kontribusi bagi Indonesia. Namun di sisi lain, berbagai persoalan yang muncul mulai dari tingkat lokal, nasional hingga internasional tidak dapat pula diabaikan. Berbagai persoalan tersebut setidaknya telah menjadi isu penting yang semakin berkembang hingga menimbulkan reaksi internasional, khususnya rencana Uni Eropa untuk melarang impor minyak kelapa sawit dari Indonesia

Keywords

Moratorium Sawit emisi gas rumah kaca Kelapa Sawit Moratorium Sawit emisi gas rumah kaca Kelapa Sawit

Article Details

Author Biographies

Henri Subagiyo, Indonesian Center for Environmental Law

Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law

Astrid Debora S.M, Indonesian Center for Environmental Law

Peneliti dan Deputi Monitoring, Evaluasi, dan Manajemen Pengetahuan Indonesian Center for Environmental Law
How to Cite
Subagiyo, H., & Debora S.M, A. (2019). INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PENUNDAAN DAN EVALUASI PERIZINAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT SERTA PENINGKATAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT (INPRES MORATORIUM SAWIT). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 5(1), 137–153. https://doi.org/10.38011/jhli.v5i1.78