Main Article Content

Abstract

Kawasan konservasi Indonesia yang luasnya mencapai 27,14 juta hektare dikelilingi kurang lebih 6.381 desa yang menggantungkan kehidupannya kepada kawasan konservasi. Akibatnya terjadi konflik antara masyarakat dengan pengelola kawasan konservasi. Konflik terjadi karena adanya perbedaan kepentingan. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan penghidupan dari kawasan konservasi, kemudian di sisi yang lain, pengelola kawasan konservasi memiliki mandat untuk menjaga keutuhan, keaslian, dan kelestarian kawasan konservasi. Dalam situasi konflik kepentingan tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan kemitraan konservasi. Tulisan ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan historis (historical approach). Tulisan ini akan menelaah dan menguraikan perkembangan pengaturan mengenai kemitraan konservasi yang dimulai dari UU No. 5/1990 hingga yang terakhir adalah Perdirjen KSDAE No. 6/2018, catatan-catatan kritis terhadap Perdirjen KSDAE No. 6/2018, dan optimalisasi Perdirjen KSDAE No. 6/2018 sebagai salah satu pilihan penyelesaian konflik tenurial di kawasan konservasi.

Kata kunci: kawasan konservasi, konflik tenurial, kemitraan konservasi.

Article Details

How to Cite
Prayitno, D. E. (2020). Kemitraan Konservasi Sebagai Upaya Penyelesaian Konflik Tenurial dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 6(2), 184–209. https://doi.org/10.38011/jhli.v6i2.175

References

  1. Peraturan Perundang-Undangan
  2. Indonesia, Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  3. ________, Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
  4. ________, Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024
  5. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem No. P.6/KSDAE/SET/Kum.1/6/2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
  6. ________, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No..44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan No. P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
  7. ________, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
  8. ________, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial.
  9. Kementerian Kehutanan, Peraturan Menteri Kehutanan No. P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
  10. ________, Peraturan Menteri Kehutanan No. P.39/Menhut-II/2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Setempat Melalui Kemitraan Kehutanan.
  11. ________, Peraturan Menteri Kehutanan No. P.56/Menhut-II/2006 tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional.
  12. ________, Peraturan Menteri Kehutanan No. P.19/Menhut-II/2004 tentang Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
  13. Buku
  14. Kepala Sub Bagian Data dan Informasi Sekretariat Direktorat Jenderal KSDAE. Statistik Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem 2017, Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, 2018.
  15. Kusumasumantri, Pandji Yudistira. Sejarah 5 Taman Nasional Pertama. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, [s.a.].
  16. Mulyana, Agus, dkk. Ruang Adaptif: Refleksi Penataan Zona/Blok Di Kawasan Konservasi. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, 2019.
  17. Wiratno, 10 Cara Baru Kelola Kawasan Konservasi di Indonesia: Membangun “Organisasi Pembelajar,” Jakarta: Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2018.
  18. Yudistira, Pandji. Sang Pelopor: Peranan Dr. S.H. Koorders dalam Sejarah Perlindungan Alam di Indonesia. Jakarta: Kementerian Kehutanan, Direktorat Kawasan Konservasi dan Bina Hutan Lindung, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, 2014.
  19. Jurnal
  20. Mahmud, Amir, Arif Satria, dan Rilus A Kinseng. “Analisis Sejarah dan Pendekatan Sentralisasi dalam Pengelolaan Taman Nasional Bali Barat,” Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan Vol. 12 No. 2, Agustus 2015.
  21. Purwawangsa, Handian. ”Instrumen Kebijakan Untuk Mengatasi Konflik di Kawasan Hutan Konservasi,” Jurnal Risalah Kebijakan Pertanian dan Lingkungan Vol. 4 No.1, April 2017.
  22. Lain-Lain
  23. Badan Pusat Statistik, Berita Resmi Statistik: Hasil Pendataan Potensi Desa (Podes) 2018 No. 99/12/Th.XXI, 10 Desember 2018.
  24. Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nota Dinas No. ND.166/PIKA/IIKA/KSA.0/3/2019.
  25. Draft Rumusan Tipologi Konflik Tenurial di Kawasan Konservasi yang disusun oleh Direktorat Kawasan Konservasi, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  26. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, “Refleksi Hutan Sosial KLHK 2018: Hutan Untuk Rakyat,” Siaran Pers No. SP.723/HUMAS/PP/HMS.3/12/2018, (http://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/1718).
  27. Paparan Sekretariat Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Draft Rencana Strategis 2020-2024 Direktorat Jenderal KSDAE.