Main Article Content

Abstract

Abstrak

Saat ini perlindungan jenis satwa atau hidupan liar diatur dalam instrumen hukum internasional seperti Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) tahun 1973. Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya danperaturan pelaksanaan lainnya mengatur perlindungan jenis satwa atau hidupan liar di Indonesia. Hingga saat ini masih banyak kasus kejahatan yang berkaitan dengan perburuan dan perdagangan satwa atau hidupan liar yang dilindungi, seperti kasus penyelundupan kakatua jambul kuning di Surabaya pada medio Maret 2015. Implementasi perundang-undangan bidang ini belum efektif dari sisi perlindungan satwa di habitatnya maupun menjerat maksimal pelaku kejahatan. Tulisan ini menyimpulkan bahwa instrumen hukum nasional yang melindungi satwa dan tumbuhan liar belum memiliki kelengkapan ketentuan yang mengacu pada CITES sepenuhnya, dan ancaman sanksi yang ada juga tidak menimbulkan efek jera pelaku kejahatan. Dibutuhkan revisi perundang-undangan dibidang konservasi, perlindungan satwa atau hidupan liar yang sejalan dengan perkembangan instrumen hukum internasional.

 

Abstract

The protection of wildlife stated in the international law instruments such as Convention on International Trade in as Critically Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) in 1973. Law No. 5 of1990 regardingNatural Resources Conservation and ItsEcosystems and related goverment regulations governprotection of wildlife in Indonesia. Recently, there are still many criminal cases related to poaching and trade of wildlife or protected animals, such as yellow-crested cockatoo smuggling cases in Surabaya on March 2015. Implementation of regulation and the law enforcement concerning wildlife is not effective to protect animals in their habitat. The legal instrument in the national leveltoprotect wildlife isnot complete and comprehensive yet,especially compared with the norms ofCITES and its regulations;andthe punishment did not make the deterrent effect to the perpetrators. There is aneed to push the goverment to make a revision the regulation regarding conservation and wildlife protection that are in line with the international law instruments.

Keywords

hukum konservasi perlindungan satwa/hidupan liar law conservation wildlife protection

Article Details

How to Cite
Hanif, F. (2021). UPAYA PERLINDUNGAN SATWA LIAR INDONESIA MELALUI INSTRUMEN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 2(2), 29–48. https://doi.org/10.38011/jhli.v2i2.24

References

  1. Soehartono, Tony dan Ani Mardiastuti. “CITES Implementation in Indonesia.”Jakarta: Nagao Natural Environment Foundation. 2002.
  2. WWF Indonesia. “Panduan Kelestarian Ekosistem untuk Pemanfaatan Panas Bumi.” Jakarta: WWF Indonesia dan British Embassy. 2013.
  3. Hanif, Fathi. “Peredaran & perdagangan satwa dilindungi di Indonesia.” Makalah dipresentasikan dalam Diskusi denganPPATK di Jakarta. 2015.
  4. IWGFF & PPATK. “Panduan Pelatihan Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan Melalui Pendekatan Anti Korupsi Dan Anti Pencucian Uang.” Jakarta. 2012.
  5. Kementerian Kehutanan, “Statistik Kehutanan 2011”. Jakarta. 2012.
  6. Kementerian Kehutanan, “Statistik Kehutanan 2013”. Jakarta. 2014.
  7. United Nations General Assembly. “Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora”. 1973.
  8. Indonesia. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati (Lembaran Negara tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3556);
  9. Indonesia. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
  10. Indonesia. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
  11. Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803);
  12. Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3804);
  13. Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217);
  14. Indonesia. Keputusan Presiden Republik Indonesia 43 Tahun 1978 tentang PengesahanConvention on International Trade in Endangered Species (CITES) of Wild Fauna and Flora;
  15. Mongabay.co.id. “Sikapi Kakatua Jambul Kuning dalam Botol, Ini Kata Menteri Siti.”Diakses di http://www.mongabay.co.id/2015/05/09/sikapi-kakatua-jambul-kuning-dalam-botol-ini-kata-menteri-siti/ pada tanggal 19 Oktober 2015.
  16. Berita Satu. “Oknum PERBAKIN Jambi Tertangkap Jual Kulit Harimau.” Diakses di http://www.beritasatu.com/kesra/287990-oknum-perbakin-jambi-tertangkap-jual-kulit harimau.htmlpadatanggal 19 Oktober 2015.
  17. WWF Indonesia. Hukuman Ringan Bagi Pemburu Gading Gajah, Mendesak UU NO. 5/1990 Direvisi. Siaran Pers, tanggal 13 Juli 2015.
  18. WWF Indonesia. petisi #RIP Yongki diteruskan ke Bareskrim Polri. Siaran Pers, tanggal 7 Oktober 2015.