Main Article Content
Abstract
Artikel ini akan menganalisis peran pemerintah dalam perlindungan dan pengelolaan sumber daya perikanan di laut Indonesia. Selanjutnya menganalisis penegakan hukum terhadap sumber daya perikanan di laut Indonesia. Adapun metode penulisan yang digunakan yaitu metode deskriptif analitis dengan menganalisis dan menjelaskan mengenai pelaksanaan pengaturan hukum laut nasional Indonesia dalam pengembangan potensi sumber daya perikanan. Dari analisis ini menjadi solusi yang diharapkan dapat diterapkan oleh pemerintah maupun instansi lainnya guna pengembangan potensi sumber daya perikanan dalam rangka peningkatan ekonomi nasional.
Article Details
License
- Journal publication rights belong to the journal manager with the author's knowledge, while the moral rights of the publication belong to the author.
- The formal legal aspect of the accessibility of journal publications refers to the Creative Commons Attribution-Non-Commercial-No Derivative license (CC BY-NC-SA), which means that publication can be utilized with the provisions of:
1. Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
2. NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
3. ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original. - Each journal publication (print / electronic) is open access for educational, research, and library purposes. Beyond these objectives, the journal manager is not responsible for copyright infringement committed by certain parties.
How to Cite
Optimalisasi Hukum Laut Nasional untuk Pengembangan Potensi Sumber Daya Perikanan di Indonesia. (2017). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 3(2), 97-123. https://doi.org/10.38011/jhli.v3i2.43
How to Cite
Optimalisasi Hukum Laut Nasional untuk Pengembangan Potensi Sumber Daya Perikanan di Indonesia. (2017). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 3(2), 97-123. https://doi.org/10.38011/jhli.v3i2.43
