Main Article Content

Abstract

Sebagai negara peratifikasi Persetujuan Paris, Indonesia wajib menyampaikan komitmen perubahan iklim berupa Nationally Determined Contributions (NDC). Lebih dari itu, sebenarnya Indonesia juga memiliki kewajiban untuk memenuhi komitmen yang telah dibuatnya dengan memanifestasikan partisipasi publik yang ada dalam doktrin kepercayaan publik (DKP). Artikel ini berusaha menjawab pertanyaan sejauh mana peran partisipasi publik menerapkan DKP dalam pemenuhan NDC Indonesia. Walaupun partisipasi publik memiliki peran yang signifikan dalam pemenuhan NDC, tampak praktiknya masih jauh dari ideal.

Keywords

doktrin kepercayaan publik, nationally determined contributions, partisipasi publik

Article Details

How to Cite
Manifestasi Partisipasi Publik dalam Doktrin Kepercayaan Publik bagi Pemenuhan Komitmen Perubahan Iklim Indonesia. (2023). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 9(1), 157-186. https://doi.org/10.38011/jhli.v9i1.493

How to Cite

Manifestasi Partisipasi Publik dalam Doktrin Kepercayaan Publik bagi Pemenuhan Komitmen Perubahan Iklim Indonesia. (2023). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 9(1), 157-186. https://doi.org/10.38011/jhli.v9i1.493

References