Main Article Content

Abstract

Perkara ini menguji objek Keputusan Tata Usaha Negara berupa Izin Lingkungan yang diberikan oleh BPMPT Provinsi Jawa Barat kepada PT Cirebon Energi Persada untuk konstruksi dan operasi PLTU-B 1 x 1.000 MW (“Objek TUN”). Lebih dari 90 hari setelah penerbitan Objek TUN, 6 (enam) orang warga yang bertempat tinggal di sekitar lokasi pembangunan PLTU-B Cirebon 1 x 1.000 MW dan merasa dirugikan atas penerbitan Izin Lingkungan ini (selanjutnya disebut “Dusmad, dkk”) mengajukan gugatan tata usaha negara ke PTUN Bandung.

Article Details

How to Cite
Quina, M. (2017). Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Mengenai Izin Lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara (PLTU -B) 1 x 1.000 MW a/n PT Cirebon Energi Persada. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 4(1), 153–161. https://doi.org/10.38011/jhli.v4i1.54