Main Article Content
Abstract
Pengundangan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) menciptakan ketidakharmonisan sanksi dalam hukum lingkungan. Apakah harus mendahulukan sanksi administratif atau sanksi pidana? Misalnya dalam penerapan Pasal 82A dan Pasal 82B Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasca diubah Perppu Cipta Kerja (secara kolektif, “UU PPLH”). Ketentuan tersebut menimbulkan potensi kumulasi sanksi lingkungan hidup karena ketentuan yang tidak terperinci. Pertanyaan ini sebenarnya bisa dijawab menggunakan prinsip una via yang dapat digunakan untuk mencegah penjatuhan sanksi administratif dan pidana secara sekaligus (double jeopardy). Potensi penggunaan prinsip una via dalam penegakan hukum lingkungan akan dibahas menggunakan metode hukum normatif dengan studi pustaka dengan membandingkan paradigma pidana administrasi di Indonesia dengan Belanda dan Belgia, dan rekomendasi saran implementasi prinsip una via dalam hukum lingkungan. Prinsip una via menghasilkan keputusan yang dapat mengurangi pemborosan dan tumpang tindih prosedur, sebab perkara yang menimbulkan kerugian kecil ditangani oleh otoritas administratif, sedangkan perkara dengan kerugian besar diselesaikan melalui prosedur pidana.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Journal publication rights belong to the journal manager with the author's knowledge, while the moral rights of the publication belong to the author.
- The formal legal aspect of the accessibility of journal publications refers to the Creative Commons Attribution-Non-Commercial-No Derivative license (CC BY-NC-SA), which means that publication can be utilized with the provisions of:
1. Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
2. NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
3. ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original. - Each journal publication (print / electronic) is open access for educational, research, and library purposes. Beyond these objectives, the journal manager is not responsible for copyright infringement committed by certain parties.
