Main Article Content

Abstract

Sebagai poros maritim dunia, perairan dan laut Indonesia merupakan instrumen fundamental sebagai pemberi kehidupan bagi ekosistem, ekonomi, dan masyarakat secara luas. Namun keberlanjutan kualitas perairan dan laut yang memiliki fungsi strategis tersebut rentan oleh pencemaran plastik. Limbah plastik kian menjadi suatu ancaman non-tradisional (non-traditional threat) terhadap keberlangsungan lingkungan hidup perairan Indonesia. Pada tahun 2015, penelitian oleh Jenna Jamback menemukan bahwa 3,2 juta ton limbah plastik mencemari perairan Indonesia, menjadikan Indonesia sebagai sumber limbah plastik laut terbesar di Asia Tenggara dan terbesar kedua di dunia (dengan Republik Rakyat Cina menempati posisi nomor satu). Indonesia membutuhkan suatu rencana kebijakan praktis untuk menanggulangi pencemaran limbah plastik di wilayah perairannya; oleh karena itu, makalah ini membahas upaya penerapan plastic deposit refund system terhadap produk-produk plastik sebagai suatu diversifikasi solusi alternatif yang dapat efektif mengurangi laju pencemaran limbah plastik di lautan berdasarkan prinsip perluasan tanggung jawab (extended producer responsibility).

Article Details

How to Cite
Puteri, I., Aliya, R., & Muhammad, S. A. (2018). Penerapan Plastic Deposit Refund System Sebagai Instrumen Penanggulangan Pencemaran Limbah Plastik di Wilayah Perairan Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 4(2), 129–150. https://doi.org/10.38011/jhli.v4i2.64