Main Article Content
Abstract
Perkembangan dogma hukum investasi internasional mengenai Perjanjian Investasi Bilateral (PIB) terlihat dari bagaimana pengaturan mengenai investor asing dalam hal ini adalah Perusahaan Multinasional kini dapat diberikan tanggung jawab berupa klausul perlindungan lingkungan. Hal ini mengingat terdapat beberapa pelanggaran terhadap norma lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan multinasional yang dapat merugikan negara berkembang sebagai host-state. Sehingga muncul wacana untuk mengembangkan konsep investasi hijau. Oleh karena itu, tujuan artikel ini adalah untuk menganalisis bagaimana investasi hijau sebagai persoalan baru dapat diberlakukan dalam PIB Indonesia dengan negara lain. Artikel ini juga menganalisis bagaimana PIB antara Tanzania dan Kanada yang bisa menjadi contoh baik pengembangan konsep tersebut sebagai hasil studi komparasi yang telah dilakukan. Penelitian ini dapat menjadi rujukan dalam realisasi model pengaturan PIB Indonesia dengan setiap negara lainnya untuk mencantumkan klusul yang memiliki unsur investasi hijau.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Journal publication rights belong to the journal manager with the author's knowledge, while the moral rights of the publication belong to the author.
- The formal legal aspect of the accessibility of journal publications refers to the Creative Commons Attribution-Non-Commercial-No Derivative license (CC BY-NC-SA), which means that publication can be utilized with the provisions of:
1. Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
2. NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
3. ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original. - Each journal publication (print / electronic) is open access for educational, research, and library purposes. Beyond these objectives, the journal manager is not responsible for copyright infringement committed by certain parties.
