Main Article Content
Abstract
Indonesia mencantumkan dalam dasar negaranya mengenai hak atas lingkungan yang bersih dan sehat bagi seluruh warga negaranya. Namun, kondisi udara di Jakarta sejak Juni hingga Oktober 2023 menunjukkan adanya polusi udara yang cukup berbahaya dan mengancam kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari bagaimana arah politik hukum dan hak asasi manusia Indonesia pasca putusan Pencemaran Udara di Jakarta nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka dengan pendekatan yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah telah melanggar hak asasi manusia karena gagal dalam menjalankan kewajibannya untuk memberikan hak masyarakatnya atas lingkungan yang sehat. Kondisi politik hukum di Indonesia saat ini baik dari segi aturan hukum lingkungan dan implementasinya menunjukkan adanya keharusan yang bersifat krusial untuk melakukan pembaharuan, pengawasan, dan pembinaan kepada aparatur penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Journal publication rights belong to the journal manager with the author's knowledge, while the moral rights of the publication belong to the author.
- The formal legal aspect of the accessibility of journal publications refers to the Creative Commons Attribution-Non-Commercial-No Derivative license (CC BY-NC-SA), which means that publication can be utilized with the provisions of:
1. Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
2. NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
3. ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original. - Each journal publication (print / electronic) is open access for educational, research, and library purposes. Beyond these objectives, the journal manager is not responsible for copyright infringement committed by certain parties.
