Main Article Content
Abstract
Kerusakan lingkungan yang semakin masif menuntut pendekatan kebijakan yang sistemik dan berbasis prinsip tanggung jawab, salah satunya melalui penerapan Polluter Pay Principles (PPP) atau asas pencemar membayar. Walau telah diakomodasi dalam regulasi, instrumen pajak lingkungan sebagai penerapan PPP menghadapi sejumlah tantangan, yaitu dasar hukumnya yang tersebar dan membingungkan, tidak adanya pollution tax, serta belum diaturnya mekanisme perhitungan pajak karbon. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi pajak lingkungan di Indonesia, kemudian membandingkannya dengan praktik di Tiongkok. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan sumber hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil studi menunjukkan bahwa Tiongkok telah mengatur pajak lingkungan secara komprehensif dan terstruktur dalam satu undang-undang. Kategori pajak lingkungan yang diterapkan juga lebih lengkap dibandingkan Indonesia. Dengan ini, diharapkan temuan ini dapat menjadi rujukan bagi Indonesia dalam merancang regulasi pajak lingkungan yang lebih terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Journal publication rights belong to the journal manager with the author's knowledge, while the moral rights of the publication belong to the author.
- The formal legal aspect of the accessibility of journal publications refers to the Creative Commons Attribution-Non-Commercial-No Derivative license (CC BY-NC-SA), which means that publication can be utilized with the provisions of:
1. Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
2. NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
3. ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original. - Each journal publication (print / electronic) is open access for educational, research, and library purposes. Beyond these objectives, the journal manager is not responsible for copyright infringement committed by certain parties.
