Main Article Content
Abstract
Ketentuan Anti-SLAPP di Indonesia yang terejawantahkan dalam Pasal 66 UU PPLH pada dasarnya membebaskan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat baik dari gugatan perdata maupun tuntutan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah ketentuan Anti-SLAPP dalam UU PPLH berkedudukan sebagai alasan penghapus pidana atau alasan yang menggugurkan kewenangan penuntutan. Hal tersebut dilakukan dengan menganalisis regulasi terkait Anti-SLAPP di Indonesia yakni UU PPLH, Perma No. 1 Tahun 2023, dan Pedoman Jaksa No. 8 Tahun 2022 serta beberapa putusan terkait Anti-SLAPP di Indonesia (Robandi dkk vs NKRI, H. Achmad Busi’in, H. Sugiyanto, dan Abdullah vs NKRI, dan Daniel Frits vs NKRI). Penelitian ini menemukan bahwa berdasarkan regulasi dan beberapa putusan yang ada, Anti-SLAPP dapat dimaknai baik sebagai alasan yang menggugurkan kewenangan penuntutan maupun alasan penghapus pidana. Namun, hal tersebut tidak perlu dimaknai sebagai sesuatu yang egative, mengingat keduanya dapat saling melengkapi sebagai “gerbang ganda” untuk melindungi kepentingan pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Journal publication rights belong to the journal manager with the author's knowledge, while the moral rights of the publication belong to the author.
- The formal legal aspect of the accessibility of journal publications refers to the Creative Commons Attribution-Non-Commercial-No Derivative license (CC BY-NC-SA), which means that publication can be utilized with the provisions of:
1. Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
2. NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
3. ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original. - Each journal publication (print / electronic) is open access for educational, research, and library purposes. Beyond these objectives, the journal manager is not responsible for copyright infringement committed by certain parties.
