Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi masyarakat adat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU No. 32 Tahun 2024). Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis pemenuhan muatan Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) sebagai bagian dari HAM dalam penetapan kawasan konservasi dan areal preservasi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menemukan bahwa FPIC belum termuat secara eksplisit dalam UU No. 32 Tahun 2024. Terdapat beberapa mekanisme yang membuka peluang pelibatan masyarakat, tetapi norma terkait proses partisipatif bagi masyarakat adat tidak memenuhi prinsip FPIC. Hal ini ditandai antara lain dengan proses penetapan konservasi dan areal preservasi yang sentralistik oleh pemerintah, alih-alih persetujuan murni dari masyarakat adat. Sebagai konsekuensinya, hal ini membuka ruang ketidakpastian hukum dan kurang tegasnya pengakuan peran masyarakat adat dalam konservasi.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Journal publication rights belong to the journal manager with the author's knowledge, while the moral rights of the publication belong to the author.
- The formal legal aspect of the accessibility of journal publications refers to the Creative Commons Attribution-Non-Commercial-No Derivative license (CC BY-NC-SA), which means that publication can be utilized with the provisions of:
1. Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
2. NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
3. ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original. - Each journal publication (print / electronic) is open access for educational, research, and library purposes. Beyond these objectives, the journal manager is not responsible for copyright infringement committed by certain parties.
