Main Article Content
Abstract
Pengakuan dan pelibatan masyarakat hukum adat (MHA) dalam sektor pertambangan di Indonesia yang masih terbatas, sering kali menimbulkan konflik dan mendegradasi kualitas hidup mereka. Penerapan Free, Prior, Informed, Consent (FPIC) pada regulasi pertambangan bertujuan untuk melindungi hak-hak MHA. Penelitian ini mengkaji prospek penguatan prinsip FPIC dalam regulasi pertambangan Indonesia. Penelitian normatif dengan pendekatan komparatif ini membandingkan regulasi dan implementasi FPIC di Indonesia dan Filipina. Pemilihan Filipina sebagai studi pembanding didasarkan pada letak geografis yang berdekatan, persentase penduduk MHA yang tinggi, dan posisinya sebagai salah satu negara yang telah menuangkan konsep FPIC secara eksplisit ke dalam regulasi nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi pertambangan di Indonesia mengandung FPIC secara implisit dan belum menyeluruh, sedangkan Filipina memiliki regulasi FPIC di sektor pertambangan yang lebih komprehensif dan sistematis. Terdapat poin pembelajaran yang dapat diadopsi untuk perbaikan regulasi pertambangan di Indonesia. Untuk mengoptimalkan perlindungan terhadap MHA, diperlukan adanya regulasi yang mengakui serta mengatur secara eksplisit tentang MHA dan regulasi yang mengatur tentang rincian tahap-tahap FPIC.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Journal publication rights belong to the journal manager with the author's knowledge, while the moral rights of the publication belong to the author.
- The formal legal aspect of the accessibility of journal publications refers to the Creative Commons Attribution-Non-Commercial-No Derivative license (CC BY-NC-SA), which means that publication can be utilized with the provisions of:
1. Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
2. NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
3. ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original. - Each journal publication (print / electronic) is open access for educational, research, and library purposes. Beyond these objectives, the journal manager is not responsible for copyright infringement committed by certain parties.
