Main Article Content
Abstract
Ada 3 (tiga) jenis kawasan konservasi yang terletak di ekosistem pesisir dan laut yaitu Kawasan Konservasi Laut (berdasarkan UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan), Kawasan Konservasi Perairan (berdasarkan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan perubahannya UU No. 45 Tahun 2009), dan Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau Kawasan Konservasi WP3K (berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan perubahannya UU No. 1 Tahun 2014). Masing-masing kawasan konservasi memiliki fungsi yang berbeda, tetapi pada dasarnya bertujuan untuk melindungi dan mewujudkan pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan.[1] Di samping itu, kawasan konservasi juga berfungsi untuk adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Kawasan konservasi membantu meningkatkan ketahanan ekosistem sekitarnya terhadap perubahan iklim dengan cara mengurangi faktor-faktor lain yang mengancam ekosistem sehingga menempatkan ekosistem tersebut pada posisi yang lebih baik untuk menghadapi perubahan iklim.[2] Kawasan konservasi juga mempromosikan ekosistem yang bertindak sebagai penyerap karbon yang lebih kuat dengan memelihara dan meningkatkan hutan bakau, padang lamun, dan rawa serta melindungi hewan yang memegang peran penting dalam siklus karbon.[3]
Kawasan Konservasi WP3K adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.[4] Kawasan Konservasi WP3K diselenggarakan untuk: (a) menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, (b) melindungi alur migrasi ikan dan biota laut lain, (c) melindungi habitat biota laut, dan (d) melindungi situs budaya tradisional.[5] Kawasan Konservasi WP3K dibagi menjadi tiga zona yaitu zona inti, zona pemanfaatan terbatas, dan zona lain sesuai dengan peruntukan kawasan.[6] Zona inti ditetapkan untuk perlindungan habitat dan populasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta pemanfaatannya hanya terbatas untuk penelitian.[7] Sedangkan, zona pemanfaatan terbatas dimanfaatkan hanya untuk budidaya pesisir, ekowisata, dan perikanan tradisional.[8] Sayangnya, ada ketentuan dalam UU No. 27 Tahun 2007 dan perubahannya UU No. 1 Tahun 2014 serta peraturan pelaksananya yang dapat mengancam eksistensi Kawasan Konservasi WP3K di Indonesia.
[1] Indonesia, Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 1 Tahun 2014, LN Tahun 2014 No. 2, TLN No. 5490, Pasal 1 Angka 20, Indonesia, Undang-Undang Kelautan, UU No. 32 Tahun 2014, LN Tahun 2014 No. 294, TLN No. 5603, Pasal 51, Indonesia, Peraturan Pemerintah Konservasi Sumber Daya Ikan, PP No. 60 Tahun 2007, LN Tahun 2007 No. 134, TLN No. 4779, Pasal 1 Angka 8.
[2] Davis, Neil, “What Role for Marine Protected Areas in A Future of Climate Change?,” http://ibis.geog.ubc.ca/biodiversity/MarineProtectedAreasUnderClimateChange.html, diakses tanggal 10 Januari 2019.
[3] Roberts, M. Callum, et.al., “Marine Reserves Can Mitigate and Promote Adaptation to Climate Change,” Proceedings of the National Academy of Sciences of the United States of America vol. 114 no. 24 (June 2017), hlm. 6171.
[4] Indonesia, Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 1 Tahun 2014, LN Tahun 2014 No. 2, TLN No. 5490, Pasal 1 Angka 20.
[5] Indonesia, Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 27 Tahun 2007, LN Tahun 2007 No. 84, TLN No. 4739, Pasal 28 Ayat 1.
[6] Indonesia, Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 27 Tahun 2007, LN Tahun 2007 No. 84, TLN No. 4739, Pasal 29.
[7] Indonesia, Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 27 Tahun 2007, LN Tahun 2007 No. 84, TLN No. 4739, Penjelasan Pasal 29.
[8] Indonesia, Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 27 Tahun 2007, LN Tahun 2007 No. 84, TLN No. 4739, Penjelasan Pasal 29.
Keywords
Article Details
- Journal publication rights belong to the journal manager with the author's knowledge, while the moral rights of the publication belong to the author.
- The formal legal aspect of the accessibility of journal publications refers to the Creative Commons Attribution-Non-Commercial-No Derivative license (CC BY-NC-SA), which means that publication can be utilized with the provisions of:
1. Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
2. NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
3. ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original. - Each journal publication (print / electronic) is open access for educational, research, and library purposes. Beyond these objectives, the journal manager is not responsible for copyright infringement committed by certain parties.
