@article{Hanif_2021, title={UPAYA PERLINDUNGAN SATWA LIAR INDONESIA MELALUI INSTRUMEN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN}, volume={2}, url={https://jhli.icel.or.id/jhli/article/view/24}, DOI={10.38011/jhli.v2i2.24}, abstractNote={<p><strong>Abstrak </strong></p><p>Saat ini perlindungan jenis satwa atau hidupan liar diatur dalam instrumen hukum internasional seperti <em>Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora</em> (CITES) tahun 1973. Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya danperaturan pelaksanaan lainnya mengatur perlindungan jenis satwa atau hidupan liar di Indonesia. Hingga saat ini masih banyak kasus kejahatan yang berkaitan dengan perburuan dan perdagangan satwa atau hidupan liar yang dilindungi, seperti kasus penyelundupan kakatua jambul kuning di Surabaya pada medio Maret 2015. Implementasi perundang-undangan bidang ini belum efektif dari sisi perlindungan satwa di habitatnya maupun menjerat maksimal pelaku kejahatan. Tulisan ini menyimpulkan bahwa instrumen hukum nasional yang melindungi satwa dan tumbuhan liar belum memiliki kelengkapan ketentuan yang mengacu pada CITES sepenuhnya, dan ancaman sanksi yang ada juga tidak menimbulkan efek jera pelaku kejahatan. Dibutuhkan revisi perundang-undangan dibidang konservasi, perlindungan satwa atau hidupan liar yang sejalan dengan perkembangan instrumen hukum internasional.</p><p> </p><p><strong><em>Abstract </em></strong></p><p><em>The protection of wildlife stated in the international law instruments such as Convention on International Trade in as Critically Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) in 1973. Law No. 5 of1990 regardingNatural Resources Conservation and ItsEcosystems and related goverment regulations governprotection of wildlife in Indonesia. Recently, there are still many criminal cases related to poaching and trade of wildlife or protected animals, such as yellow-crested cockatoo smuggling cases in Surabaya on March 2015. Implementation of regulation and the law enforcement concerning wildlife is not effective to protect animals in their habitat. The legal instrument in the national leveltoprotect wildlife isnot complete and comprehensive yet,especially compared <em>with the norms ofCITES and its regulations;andthe punishment did not make the deterrent effect to the perpetrators. There is aneed to push the goverment to make a revision the regulation regarding conservation and wildlife protection that are in line with the international law instruments.</em></em></p>}, number={2}, journal={Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia}, author={Hanif, Fathi}, year={2021}, month={Feb.}, pages={29–48} }