(1)
Tinjauan HAM Pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024: Penetapan Kawasan Konservasi Dan Areal Preservasi Tanpa Free, Prior, and Informed Consent Masyarakat Adat. j.huk.lingkung.indonesia. 2025, 10 (2), 289-318. https://doi.org/10.38011/jhli.v10i2.873.