1.
Tinjauan HAM Pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024: Penetapan Kawasan Konservasi dan Areal Preservasi Tanpa Free, Prior, and Informed Consent Masyarakat Adat. j.huk.lingkung.indonesia. 2025;10(2):289-318. doi:10.38011/jhli.v10i2.873