Tinjauan HAM Pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024: Penetapan Kawasan Konservasi dan Areal Preservasi Tanpa Free, Prior, and Informed Consent Masyarakat Adat. (2025). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 10(2), 289-318. https://doi.org/10.38011/jhli.v10i2.873