Tinjauan HAM Pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024: Penetapan Kawasan Konservasi dan Areal Preservasi Tanpa Free, Prior, and Informed Consent Masyarakat Adat. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, v. 10, n. 2, p. 289–318, 9 Oct.2025.