“Tinjauan HAM Pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024: Penetapan Kawasan Konservasi dan Areal Preservasi Tanpa Free, Prior, and Informed Consent Masyarakat Adat” (2025) Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 10(2), pp. 289–318. doi:10.38011/jhli.v10i2.873.