[1]
“Conflict of Interest antara Usaha Perlindungan Lingkungan Hidup dengan Kemudahan Berinvestasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018”, j.huk.lingkung.indonesia., vol. 5, no. 2, pp. 284–298, Jul. 2019, doi: 10.38011/jhli.v5i2.98.