[1]
“Tinjauan HAM Pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024: Penetapan Kawasan Konservasi dan Areal Preservasi Tanpa Free, Prior, and Informed Consent Masyarakat Adat”, j.huk.lingkung.indonesia., vol. 10, no. 2, pp. 289–318, Oct. 2025, doi: 10.38011/jhli.v10i2.873.