[1]
Wibowo, B.A. 2025. Tinjauan HAM Pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024: Penetapan Kawasan Konservasi dan Areal Preservasi Tanpa Free, Prior, and Informed Consent Masyarakat Adat. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia. 10, 2 (Oct. 2025), 289–318. DOI:https://doi.org/10.38011/jhli.v10i2.873.