(1)
Wibowo, B. A. Tinjauan HAM Pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024: Penetapan Kawasan Konservasi Dan Areal Preservasi Tanpa Free, Prior, and Informed Consent Masyarakat Adat. j.huk.lingkung.indonesia. 2025, 10, 289-318.