1.
Wibowo BA. Tinjauan HAM Pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024: Penetapan Kawasan Konservasi dan Areal Preservasi Tanpa Free, Prior, and Informed Consent Masyarakat Adat. j.huk.lingkung.indonesia. [Internet]. 2025 Oct. 9 [cited 2025 Oct. 18];10(2):289-318. Available from: https://jhli.icel.or.id/jhli/article/view/873