Main Article Content

Abstract

Sanksi administratif merupakan sanksi yang sangat penting, dan dalam banyak kasus merupakan sanksi yang harus pertama kali diterapkan, dalam penegakan hukum lingkungan. UUPPLH memiliki beberapa ketentuan mengenai jenis dan urutan penjatuhan sanksi administratif. Ketentuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri LH Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Artikel ini bermaksud membahas jenis sanksi administratif dalam hukum lingkungan Indonesia, serta mengevaluasi dan mengidentifikasi beberapa kekeliruan dalam memahami sanksi administratif, yang pada akhirnya dapat dan telah berkontribusi pada tidak efektifnya penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Artikel ini menemukan dua kekeliruan dalam konsep sanksi administratif di Indonesia. Pertama, UUPPLH dan Peraturan Menteri LH bermasalah dalam memahami paksaan pemerintah. Kedua, UUPPLH dan Peraturan Menteri LH mencampuradukkan dan menyamakan antara uang paksa dengan denda administratif. Kedua persoalan dalam penafsiran sanksi administratif ini berkontribusi pada melemahnya sanksi administratif sebagai sanksi yang seharusnya paling utama dalam penegakan hukum lingkungan.

Keywords

sanksi administratif paksaan pemerintah uang paksa denda administratif sanksi administratif paksaan pemerintah uang paksa denda administratif

Article Details

Author Biography

Andri Gunawan Wibisana, Universitas Indonesia

Lektor kepala untuk mata kuliah hukum lingkungan pada Fakultas Hukum UI.
How to Cite
Wibisana, A. G. (2020). Tentang Ekor yang Tak Lagi Beracun: Kritik Konseptual atas Sanksi Administratif dalam Hukum Lingkungan di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 6(1), 41–71. https://doi.org/10.38011/jhli.v6i1.123

References

  1. Abbot, Carolyn. Enforcing Pollution Control Regulation: Strengthening Sanctions and Improving Deterrence. Portland, OR: Hart Publishing, 2009.
  2. Anonymous. “Sanction and Procedures Applicable to Breaches of the Legislation on Industrial Emissions in the Netherlands,” Eastern and Central European Journal on Environmental Law, Vol. 16:1 (2012).
  3. Atmosudirjo, S. Prajudi. Hukum Administrasi Negara, Cet. 10. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.
  4. Boeve, M.N., et al., Omgevingsrecht, cet. 6. Amsterdam: Europa Law Publishing, 2019.
  5. Broring, H.E. dan B.F. Keulen. Bestraffende Sancties in het Strafrecht en het Bestuursrecht. Zutphen: Uitgeverij Paris, 2017.
  6. de Moor-van Vugt, Adrienne. “Administrative Sanctions in EU Law,” Review of European Administrative Law, Vol. 5:1 (Spring 2012).
  7. d’Hondt, Laure. “Indonesia's Environmental Law of 2009 and its Administrative Coercion Provisions: A Conceptual Misunderstanding with Large Practical Implications?”, July 3, 2013, tersedia pada: <http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.2289123>.
  8. Ditjen GAKKUM KLHK.“Tiga Tahun Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2015-2017”, tersedia pada: <http://gakkum.menlhk.go.id/ compro/docs/CapaianGakkum2017.pdf>.
  9. Ditjen GAKKUM KLHK. “Capaian Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2016”, tersedia pada: <http://gakkum.menlhk.go.id/compro/docs/CapaianGakkum2016. pdf>.
  10. Faure, Michael. “Effectiveness of Environmental Law: What Does the Evidence Tell Us,” William & Mary Environmental Law and Policy Review, Vol. 36:2 (Winter 2012).
  11. Faure, Michael G. dan Katarina Svatikova. “Criminal or Administrative Law to Protect the Environment? Evidence from Western Europe,” Journal of Environmental Law, Vol. 24:2(2012).
  12. Hadjon, Philipus M., et al. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law), cet. 10. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2008.
  13. Heldeweg, Michiel A. dan René J.H.G. Seerden. Environmental Law in the Netherlands. Alphen aan den Rijn: Wolters Kluwer, 2012.
  14. H.R., Ridwan. Hukum Administrasi Negara, Cet. 3. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.
  15. Macrory, Richard. “Environmental Sanctions,” Environmental Policy and Law, Vol. 45:6 (November, 2015).
  16. Neerhof, A.R. “Herstelsancties”, dalam: L.J.A. Damen, et al. (eds.), Bestuursrecht Deel 1: Systeem, Bevoegdheid, Bevoegdheidsuitoefening, Handhaving, 2de druk. Den Haag: Boom Juridische uitgevers, 2005a.
  17. Neerhof, A.R. “Bestraffende Sancties”, dalam: L.J .A. Damen, et al. (eds.), Bestuursrecht Deel I: Systeem, Bevoegdheid, Bevoegdheidsuitoefening, Handhaving, 2de druk. Den Haag: Boom Juridische uitgevers, 2005b.
  18. Ogus, Anthony dan Carolyn Abbot. “Pollution and Penalties”, dalam: Timothy Swanson (ed.), An Introduction to the Law and Economics of Environmental Policy: Issues in Institutional Design. London: Elsevier Science Ltd., 2002.
  19. PT. Kaswari Unggul vs. Menteri KLHK, PTUN Jakarta Nomor 104/G/LH/2017/PTUN-JKT (PTUN Jakarta, 2017).
  20. van den Brekel, P.M., E.M.J. Hardy, dan N.J.A.P.B. Niessen. Bestuursrecht. Den Haag: Boom Juridische uitgevers, 2007.
  21. van Wijk, H.D., Willem Konijnenbelt, dan Ron van Male. Hoofdstukken van Bestuursrecht. Den Haag: Elsevier Juridisch, 2008.