Main Article Content
Abstract
Penegakan hukum pidana lingkungan sejatinya ditujukan untuk mewujudkan tujuan dalam UU 32/2009. Namun, proses persidangan seringkali rumit, mahal, dan lama sementara lingkungan yang tercemar dan/atau rusak membutuhkan pemulihan yang cepat dan tepat. Hal ini membuat rekonstruksi paradigma penegakan hukum pidana, khususnya lingkungan hidup dibutuhkan. Oleh karena itu, tulisan ini mencoba menggagas Perjanjian Penangguhan Penuntutan sebagai salah satu solusi alternatif dalam sistem peradilan pidana lingkungan hidup. Perjanjian Penangguhan Penuntutan dapat menjadi salah satu solusi alternatif terhadap permasalahan proses ajudikasi, khususnya pada pelaku korporasi yang selama ini belum optimal karena dapat menciptakan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum pidana lingkungan.
Keywords
Hukum Pidana Lingkungan,
Penegakan Hukum Pidana Lingkungan,
Perjanjian Penangguhan Penuntutan
Article Details
License
- Journal publication rights belong to the journal manager with the author's knowledge, while the moral rights of the publication belong to the author.
- The formal legal aspect of the accessibility of journal publications refers to the Creative Commons Attribution-Non-Commercial-No Derivative license (CC BY-NC-SA), which means that publication can be utilized with the provisions of:
1. Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
2. NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
3. ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original. - Each journal publication (print / electronic) is open access for educational, research, and library purposes. Beyond these objectives, the journal manager is not responsible for copyright infringement committed by certain parties.
How to Cite
Reorientasi Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup melalui Perjanjian Penangguhan Penuntutan. (2020). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 6(1), 72-96. https://doi.org/10.38011/jhli.v6i1.148
How to Cite
Reorientasi Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup melalui Perjanjian Penangguhan Penuntutan. (2020). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 6(1), 72-96. https://doi.org/10.38011/jhli.v6i1.148
