Main Article Content

Abstract

Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir merupakan suatu keniscayaan untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan dan menyejahterakan. Konsekuensinya, keserasian antar kebijakan pengelolaan wilayah pesisir terkait keterlibatan masyarakat menjadi penting, guna mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pengelolaan wilayah pesisir. Oleh karena itu, artikel ini akan menganalisis keserasian antara kebijakan pengelolaan wilayah pesisir Lampung dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setara, khususnya ketentuan mengenai pelibatan masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir. Kajian ini berkesimpulan bahwa kebijakan pemerintah Provinsi Lampung terkait keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir masih disharmoni dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setara. Disharmoni ini menimbulkan ketidakpastian hukum, kesenjangan dalam peruntukan dan pemanfaatan sumber daya pesisir, dan keterbatasan akses masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan wilayah Pesisir Lampung. Sehingga kebijakan pengelolaan wilayah pesisir Provinsi Lampung perlu direvisi melalui harmonisasi secara vertikal maupun horizontal, guna mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir berbasis masyarakat.

Kata kunci: Lampung, Harmonisasi Kebijakan, Pengelolaan Pesisir

Article Details

Author Biography

Maya Shafira, program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung

Penata TK I-III d/Lektor
How to Cite
Anwar, M., & Shafira, M. (2020). Harmonisasi Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Pesisir Lampung dalam Rezim Pengelolaan Berbasis Masyarakat. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 6(2), 266–287. https://doi.org/10.38011/jhli.v6i2.156

References

  1. Peraturan Perundang-Undangan
  2. Indonesia. Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UU No. 27 Tahun 2007. LN No. 84 Tahun 2007. TLN No. 4739.
  3. _______. Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UU No. 1 Tahun 2014. LN No. 2 Tahun 2014. TLN No. 5490.
  4. _______. Undang-Undang Pemerintahan Daerah. UU No. 23 Tahun 2014. LN No. 244 Tahun 2014. TLN No. 5587.
  5. _______. Menteri Kelautan dan Perikanan. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Peran Serta Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. No. 40 Tahun 2014.
  6. _______. Menteri Kelautan dan Perikanan. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. No. 23 Tahun 2016.
  7. _______. Pemerintah Provinsi Lampung. Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung 2018-2038. No. 1 Tahun 2018.
  8. _______. Pemerintah Provinsi Lampung. Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung Tahun 2009 Sampai Dengan 2029. No. 1 Tahun 2010.
  9. _______. Pemerintah Provinsi Lampung. Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Kepariwisataan. No. 6 Tahun 2011.
  10. _______. Pemerintah Provinsi Lampung. Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA). No. 6 Tahun 2012.
  11. Buku
  12. Adrianto, Luky dkk, Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, 2015.
  13. Eksekutif Daerah WALHI Lampung. Pesisir Laut dan Pulau-Pulau Kecil Lampung. Kertas posisi isu pengelolaan wilayah pesisir laut dan pulau-pulau kecil Lampung. Bandar Lampung: Eksekutif Daerah WALHI Lampung.
  14. Hajar, Siti dkk, Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat Pesisir, Medan: Lembaga Penelitian dan Penulisan Ilmiah AQLI, 2018.
  15. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Institut Pertanian Bogor (LPPM IPB). Kajian Gerakan Membangun Pesisir Lampung Berdaya Guna “GERBANG PELANA”. Bogor: LPPM IPB. 2017.
  16. Supanca, Ida Bagus Rahmadi, Berbagai Perspektif Harmonisasi Hukum Nasional dan Hukum Internasional, Jakarta: Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, 2019.
  17. Rudianto, Buku Ajar Pengelolaan Wilayah Pesisir dan laut Terpadu (PWPLT), Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia, 2019.
  18. Satria, Arif , Pengantar Sosiologi Masyarakat Pesisir, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2015.
  19. Soegiyono, Pentingnya Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jakarta: Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa, 2015.
  20. Subagiyo, Aris, Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Malang: Universitas Brawijaya Press, 2017.
  21. Theresia, Aprillia dkk, Pembangunan Berbasis Masyarakat: Acuan bagi Praktisi, Akademisi, dan Pemerhati Pengembangan Masyarakat, Bandung: Alfabeta, 2014.
  22. Artikel Jurnal
  23. Amarini, Indriati. “Evaluasi Aktualisasi Pancasila Melalui Harmonisasi Hukum,” Jurnal Kosmik Hukum, Vol. 17, No. 2, Juni 2017.
  24. Ari Atu Dewi, Anak Agung Istri. “Model Pengelolaan Wilayah Pesisir Berbasis Masyarakat: Community Based Development,” Jurnal De Jure, Vol. 18, No. 2, Juni 2018.
  25. Arieta, Siti. “Co-Management dalam Arena Perikanan Napoloen Wrasse di Kabupaten Kepulauan Anambas Tinjaun Teoritis dalam Mewujudkan Keberlanjutan Lingkungan Maritim,” Jurnal PPNS, Vol. 4, No. 1, Desember 2019.
  26. Budoyo, Sapto. “Konsep Langkah Sistemik Harmonisasi Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” Jurnal Ilmia CIVIS, Vol. 4, No. 2, Juli 2014.
  27. Elviandri dkk, “Quo Vadis Negara Kesejahteraan: Meneguhkan Ideologi Walfare State Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia”, Mimbar Hukum, Vol. 31, No. 2, Juni 2019.
  28. Febriansyah, Ferry Irawan. “Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia,” Jurnal Pespektif, Vol. 21, No. 3, September 2016.
  29. Heryandi dkk. “Harmonization of Village Development Planning Law in Lampung Coastal in the Spatial Planning Regime,” Journal of Law, Policy, and Globalization, Vol. 70, 2018.
  30. Igir, Angreime. “Pembatalan Terhadap Peraturan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2104,” Lex Privatum, Vol. 5, No. 3, Mei 2017.
  31. Iswahyuni, Ari. “Kedudukan Ancaman Pidana Minimal Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasca Dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015,” Jurnal Panorama Hukum, Vol. 3, No. 1, Juni 2018.
  32. Nur, Insan Tajali. “Memantapkan Landasan Hukum Formil sebagai Alat Sinkronisasi dan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan,” Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 10, No. 2, 2018.
  33. Nurhasanah, Isye Susana. “Perwujudan Pariwisata Berkelanjutan Melalui Pemberdayaan Masyarakat Lokal di Pulau Pahawang , Pesawaran, Provinsi Lampung,” Jurnal Tata Loka, Vol. 19, No. 2, Mei 2017.
  34. Priyanta, Maret. ”Pembaharuan dan Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Lingkungan dan Penataan Ruang Menuju Pembangunan Berkelanjutan,” Hasanudin Law Review, Vol. 1, No. 3, Desember 2015.
  35. Sopyan, Y. “Corporate Social Responsibility (Csr) Sebagai Implementasi Fikih Sosial Untuk Pemberdayaan Masyarakat,” AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah, Vol. 14, No. 1, Januari 2014.
  36. Sukma, Novira Maharani. “Analisis Yuridis Pembatalan Perda Oleh Menteri Dalam Negeri,” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 5, No. 1, Maret 2017.
  37. Sutrisno, Endang. “Implementasi Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Berbasis Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu Untuk Kesejahteraan Nelayan,” Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14, No. 1, Januari 2014.
  38. Trinanda, Tommy Cahya. “Pengelolaan Wilayah Pesisir Indonesia dalam Rangka Pembangunan Berbasis Pelestarian Lingkungan,” Matra Pembaharuan: Jurnal Inovasi Kebijakan, Vol. 1, No. 2, 2017.
  39. Witomo, Cornelia Mirwantini. “Coastal Management Using Economic Instruments Approach: Theoretical Review and Its Oppurtunity,” Buletin Ilmiah Marina Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan, Vol. 5, No. 1, Juni 2019.
  40. Lain-Lain
  41. Indonesian Center for Environmental Law. “Kerangka Hukum: Pelibatan Masyarakat dalam Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” https://icel.or.id/wp-content/uploads/lembar-informasi-pelibatan-masyarakat.pdf, diakses pada 3 April 2020.
  42. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung 2015-2019.
  43. Soegiyono, “Pentingnya Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”,https://puskkpa.lapan.go.id/files_arsip/Soegiyono_Pentingnya_Harmoniasi_2015.pdf, diakses tanggal 1 April 2020.