Main Article Content

Abstract

Sektor ketenagalistrikan merupakan salah satu cabang produksi penting bagi negara dan memiliki peranan penting dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Mengingat pentingnya usaha ketenagalistrikan, maka diperlukan perencanaan yang baik dan matang untuk dapat menyelenggarakan penyediaan tenaga listrik sesuai dengan standar keberlanjutan energi, yang terdiri dari aspek keamanan energi, ekuitas energi, dan keberlanjutan lingkungan hidup. Tulisan ini mencoba untuk mengkaji sejauh mana aspek perlindungan lingkungan hidup telah diakomodir dalam perencanaan ketenagalistrikan di Indonesia. Tulisan ini memiliki kesimpulan bahwa kegiatan ketenagalistrikan di Indonesia terhitung terlambat untuk mengintegrasikan pertimbangan terkait lingkungan, khususnya daya dukung dan daya tampung lingkungan, dalam substansi perencanaan tersebut. Tulisan ini melihat bahwa terdapat instrumen pencegahan yang seharusnya dapat lebih dioptimalkan untuk mengakomodir integrasi pertimbangan lingkungan hidup, yakni melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

Kata Kunci: ketenagalistrikan, KEN, RUEN, RUKN, RUPTL, Daya Dukung dan Daya Tampung, KLHS

Article Details

Author Biography

Grita Anindarini Widyaningsih, Indonesian Center for Environmental Law

Peneliti di Indonesian Center for Environmental Law
How to Cite
Widyaningsih, G. A. (2020). Urgensi Penerapan Pertimbangan Perlindungan Lingkungan Hidup dalam Perencanaan Ketenagalistrikan di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 6(2), 159–183. https://doi.org/10.38011/jhli.v6i2.157

References

  1. Peraturan Perundang-undangan
  2. Indonesia. Undang-Undang tentang Ketenagalistrikan. UU No. 30 Tahun 2009. LN No. 133 Tahun 2009.TLN No. 5052
  3. ________. Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No. 32 Tahun 2009. LN No. 140 Tahun 2009. TLN No. 5059.
  4. ________. Undang-Undang tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. UU No. 41 Tahun 2009. LN No. 149 Tahun 2009. TLN No. 5068.
  5. ________. Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. PP No. 14 Tahun 2012. LN No. 28 Tahun 2012. TLN No. 5281.
  6. ________. Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional. PP No. 79 Tahun 2014. LN No. 300 Tahun 2014. TLN No. 5609.
  7. ________. Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. PP No. 46 Tahun 2016. LN No. 228 Tahun 2016. TLN No. 5941
  8. Presiden Republik Indonesia. Peraturan Presiden tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional. Perpres No 1 Tahun 2014. LN No. 11 Tahun 2014.
  9. ______________________. Peraturan Presiden tentang Rencana Umum Energi Nasional. Perpres No. 22 Tahun 2017. LN No. 43 Tahun 2017.
  10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan, Permen ESDM No. 24 Tahun 2015.
  11. ______________________. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2019 Sampai Dengan Tahun 2028. Kepmen ESDM No 39 K/20/MEM/2019.
  12. ______________________. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2038. Kepmen ESDM No. 143 K/20/MEM/2019.
  13. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Permen LHK No. P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019.
  14. ____________________. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Permen LHK No. P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017.
  15. Buku
  16. Anindarini, Grita dan Margaretha Quina. Partisipasi Publik Dalam Perencanaan Ketenagalistrikan. Jakarta: ICEL, 2019.
  17. Asdak, Chay. Kajian Lingkungan Hidup Strategis: Jalan Menuju Pembangunan Berkelanjutan, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2012
  18. Asian Development Bank. “Strategic Environmental Assessments for Power Sector Planning in the Greater Mekong Subregion”. Thailand: ADB, 2018.
  19. Commerford, Mark. Hydroelectricity: The Negative Ecological and Social Impact and the Policy that Should Govern it. Energy Economics and Policy. 2011.
  20. Dusik, Jiri dan Jian Xie, Strategic Environmental Assessment in East and Southeast Asia: a Progress Review and Comparison of Country Systems and Cases. Washington DC: World Bank, 2009.
  21. Kementerian Lingkungan Hidup. Naskah Kebijakan KLHS: Mengarusutamakan Pembangunan Berkelanjutan. Jakarta: KLH, 2007.
  22. ____________________, Tanya Jawab Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Jakarta: KLH, 2007.
  23. Sembiring, Raynaldo et.al., Anotasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: ICEL, 2012.
  24. United Nations Environment Programme. EIA Training Resource Manual: Second Edition. UNEP: 2002.
  25. Kajian dan Laporan
  26. Alshuwaikhat, Habib M. Strategic Environmental Assessment Can Help Solve Environmental Impact Assessment Failures in Developing Countries. Environmental Impact Assessment Review, 25: 2005. 307-317.
  27. Badan Pembinaan Hukum Nasional. “Laporan Akhir Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Ketenagalistrikan”. (Jakarta: BPHN, 2018).
  28. International Institute for Sustainable Development dan Global Subsidies Initiative, “Biaya Kesehatan dari Batubara di Indonesia: Laporan GSI” (Canada: 2018).
  29. Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 – 2029.
  30. Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 – 2018.
  31. Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah 2016 – 2021.
  32. Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur 2016 – 2036.
  33. Liou, Ming-Lone dan Yue-Hwa Yu. “Development and Implementation of Strategic Environmental Assessment in Taiwan”. Environmental Impact Assessment Review, 24: 2004. 337-350
  34. Website
  35. European Commission, “Strategic Environmental Assessment Guideline”, hlm. 25, https://ec.europa.eu/environment/archives/eia/sea-guidelines/pdf/handbook-full-text-part3.pdf, diakses pada 9 Januari 2020
  36. Nugraha, Indra. “Inilah ancaman alih fungsi lahan pertanian di Jateng dan Yogyakarta” https://www.mongabay.co.id/2014/09/27/inilah-ancaman-alih-fungsi-lahan-pertanian-di-jateng-dan-yogyakarta/m diunduh pada 5 Januari 2020.
  37. Vagus, Stephen. “Taiwan approves strategic environmental assessment offshore wind energy systems” http://www.hydrogenfuelnews.com/taiwan-approves-strategic-environmental-assessment-offshore-wind-energy-systems/8529583/, diunduh pada 7 Januari 2020.
  38. “Data Inventory Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Energi, Kementerian ESDM 2016”, https://www.esdm.go.id/assets/media/content/contentdata-inventory-emisi-grk-sektor-energi-.pdf
  39. “EPA approves SEA on Offshore Wind Energy Development” http://www.taipeitimes.com/News/taiwan/archives/2016/07/14/2003651002, diunduh pada 7 Januari 2020