Main Article Content

Abstract

Kebakaran hutan dan/atau lahan gambut di Indonesia telah menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang cukup masif dan memerlukan pemulihan agar lingkungan hidup dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Namun, hal ini tidak mudah untuk dilakukan dikarenakan sampai sekarang penghimpunan dana pemulihan lingkungan hidup masih sangat bergantung pada pertanggungjawaban perdata, khususnya melalui proses pengadilan. Terlebih lagi, dana tersebut sulit untuk terkumpul karena jumlahnya yang besar dan proses pengadilan yang memakan waktu lama. Oleh karena itu, artikel ini hendak menganalisis perihal alternatif pendanaan pemulihan lahan gambut yang rusak akibat kebakaan hutan dan/atau lahan melalui sistem risk sharing agreement. Metode penelitian yang digunakan pada tulisan ini adalah yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa risk sharing agreement dapat menjadi alternatif untuk mendanai pemulihan, dengan mekanisme pembiayaan melalui sistem pool antara pelaku usaha, yang pembayaran kontribusinya dapat dilakukan secara ex-ante maupun ex-post, dimana pemantauan bersama antara anggotanya dapat meminimalisasi terjadinya risiko kebakaran hutan dan/atau lahan gambut.

Kata kunci: hutan, lahan gambut, kebakaran, dana pemulihan lingkungan hidup, risk sharing agreement

Article Details

How to Cite
Setyorini, S. N., & Azhari, E. F. (2020). Risk Sharing Agreement: Sebuah Ide Awal Mengenai Bentuk Alternatif Pendanaan Pemulihan Kerusakan Lahan Gambut Akibat Kebakaran Hutan dan/atau Lahan di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 6(2), 210–234. https://doi.org/10.38011/jhli.v6i2.159

References

  1. Peraturan Perundang-undangan
  2. Indonesia. Undang-Undang Kehutanan. UU No. 41 Tahun 1999, LN No. 167 Tahun 1999. TLN No. 3888.
  3. ________. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No. 32 Tahun 2009. LN No. 140 Tahun 2009, TLN No. 5059.
  4. ________. Peraturan Pemerintah Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan. PP Nomor 4 Tahun 2001. LN Nomor 10 Tahun 2001. TLN Nomor 4076.
  5. ________. Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Hutan. PP Nomor 45 Tahun 2004. LN. No. 147 Tahun 2004. TLN No. 4453.
  6. ________. Peraturan Pemerintah Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. PP No. 57 No. 2016, LN No. 5957.
  7. ________. Peraturan Pemerintah Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. PP No. 46 Tahun 2017. LN Nomor 228 Tahun 2017, TLN Nomor 6134.
  8. ________. Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. Perpres Nomor 77 Tahun 2018. LN Nomor 160 Tahun 2018
  9. Kementerian Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Permen LH Nomor 7 Tahun 2014, BN Nomor 1726 Tahun 2014
  10. Buku
  11. Badan Pusat Statistik. Direktori Perusahaan Sawit. Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2017.
  12. Badan Restorasi Gambut. Rencana Strategis Badan Restorasi Gambut 2016 – 2020. Jakarta: Badan Restorasi Gambut, 2016.
  13. Faure, Michael. “A Shift Toward Alternative Compensation Mechanisms for Environmental Damage?” Dalam Michael Faure and A. Verheij, Ed., Shifts in Compensation for Environmental Damage. Vienna: Springer, 2007.
  14. Hartono, Sri Rejeki. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Cet. 4. Jakarta: Sinar Grafika, 2001.
  15. Indonesian Center for Environmental Law. Anotasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Indonesian Center for Environmental Law, 2014.
  16. ________. Catatan Awal Tahun 2019 Indonesian Center for Environmental Law: Narasi yang Hilang dalam Proyeksi Kebijakan Lingkungan Hidup Capres-Cawapres. Jakarta.: Indonesian Center for Environmental Law, 2019.
  17. Jing, Liu. Compensating Ecological Damage: Comparative and Economic Observations. Cambridge: Intersentia Ltd., 2013.
  18. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. The State of Indonesia’s Forests 2018. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia, 2018.
  19. Salim, Abbas. Asuransi & Manajemen Resiko. Ed.2. Cet. 9. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007.
  20. Satrio, J. Hukum Perjanjian, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian Buku I. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.
  21. Sugiyanto, F.X. Hukum Asuransi Maritim: Protection & Indemnity (P&I) Insurance. Jakarta: Salemba Humanika, 2009.
  22. Wahyunto. Et. al. Sebaran Gambut dan Kandungan Karbon di Sumatera dan Kalimantan 2004. Bogor: Wetlands International – Indonesia Programme, 2005.
  23. Wibisana, Andri G. Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Pertanggungjawaban Perdata. ed. 1, cet. 1. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017.
  24. Yoe, Charles. Primer on Risk Analysis Decision Making Under Uncertainity. Boca Raton: CRC Press, 2012.
  25. Artikel Jurnal
  26. Faure, Michael dan Liu Jing. “Risk-Sharing Agreement to Cover Environmental Damage: Theory and Practice.” International Environmental Agreements: Politics, Law and Economics Vol. 18 (2018). Hlm. 255 – 273.
  27. Meehan, Taylor. “Lesson from The Price-Anderson Nuclear Industry Indemnity Act for Future Clean Energy Compensatory Models.” Conneticut Insurance Law Journal Vol. 18.1 (2011). Hlm. 339 – 371.
  28. Shavel, S. “The Judgement Proof Problem,” International Review of Law and Economics (1986). Hlm. 45 – 58.
  29. Wibisana, Andri G., “Tentang Ekor yang Tak Lagi Beracun: Kritik Konseptual atas Sanksi Administratif dalam Hukum Lingkungan di Indonesia.” Dalam Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia. Vol. 6, No. 1, (Oktober 2019). Hlm. 41 – 71.
  30. Wibisana, Andri G. dan Pramita K. Putri. “Analisa Law and Economics atas Kompensasi dan Asuransi Lingkungan di Indonesia: Sebuah Kritik Atas Kompensasi Tanpa Sistem.” Dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan. Tahun ke-39, No.4 (Oktoher-Desember 2009). Hlm. 531 – 571.
  31. Sumber Lain
  32. Cambridge Dictionary. “Ex Ante.” https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/ex-ante Diakses pada 2 April 2020.
  33. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia. “Sejarah GAPKI.” https://gapki.id/introduction Diakses 13 Juni 2019.
  34. International Group of P&I Clubs. “2019/20 Pool and GXL Reinsurance Contract Structure.” https://www.igpandi.org/reinsurance Diakses 11 Juni 2019.
  35. Jones, Richard. "The Price-Anderson Act." https://inis.iaea.org/collection/NCLCollectionStore/_Public/31/051/31051426.pdf Diakses pada 10 Maret 2020.
  36. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Pencegahan Karhutla Berhasil Tekan Angka Deforestasi.” http://www.menlhk.go.id/siaran-81-pencegahan-karhutla-berhasil-tekan-angka-deforestasi.html Diakses 16 Oktober 2018.
  37. ________. “Rekapitulasi Luas Kebakaran Hutan dan Lahan (Ha) per Provinsi di Tahun 2013 – 2018.” http://sipongi.menlhk.go.id/hotspot/luas_kebakaran. Diakses pada 28 Februari 2019.
  38. ________. "Rekapitulasi Luas Kebakaran Hutan dan Lahan (Ha) Per Provinsi Di Indonesia Tahun 2014-2019," http://sipongi.menlhk.go.id/hotspot/luas_kebakaran diakses pada 9 Maret 2020
  39. Out Sourcing Law Global, “Risk sharing agreement,” http://www.outsourcing-law.com/risk-sharing-agreements/, diakses pada 13 Maret 2019.
  40. Pengadilan Negeri Bandung. Putusan Nomor 49/PDT.G/2003/PN.Bdg tentang Gugatan Dedi, dkk Melawan Diresi Perum Perhutani.
  41. Pengadilan Negeri Meulaboh. Putusan Nomor 12/PDT.G/2012/PN.MBO tentang Gugatan Menteri Lingkungan Hidup Melawan PT Kallista Alam.
  42. Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan Nomor 108/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr. tentang Gugatan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Melawan PT Jatim Jaya Perkasa.
  43. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Nomor 591/Pdt.G-LH/2015/PN JKT.SEL tentang Gugatan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melawan PT National Sago Prima.
  44. Pengadilan Tinggi Palembang. Putusan Nomor 51/PDT/2016/PT.PLG tentang Gugatan Banding Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melawan PT Bumi Mekar Hijau.
  45. The Comprehensive Environmental Response, Compensation, and Liability Act (CERCLA).
  46. The Law Dictionary. “What is Pool.” https://thelawdictionary.org/pool/. Diakses 19 Oktober 2018.
  47. The Oil Pollution Act (OPA).
  48. United States Nuclear Regulatory Commission. “Backgrounder on the Three Miles Island Accident.” https://www.nrc.gov/reading-rm/doc-collections/fact-sheets/nuclear-insurance.html#require. Diakses pada 10 Juni 2019.
  49. World Nuclear Association. “Three Miles Island Accident.” http://www.world-nuclear.org/information-library/safety-and-security/safety-of-plants/three-mile-island-accident.aspx. Diakses 10 Juni 2019.