Main Article Content

Abstract

Abstrak

Artikel ini memberikan gambaran mengenai praktik transhipment dan kaitannya dengan hak bangsa Indonesia atas komoditas perikanan dan pembangunan berkelanjutan. Indonesia merupakan produsen ikan terbesar di Asia Tenggara. Namun, terdapat masalah yang mengancam kekayaan laut Indonesia, di antaranya adalah transhipment. Transhipment ini dilakukan dengan memindahkan ikan hasil tangkapan ke kapal lain di tengah laut, untuk kemudian dibawa ke luar negeri. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transhipment, yang dewasa ini menjadi suatu kebutuhan dan solusi bisnis, merugikan hak bangsa Indonesia dan tidak sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan.

 

Abstract

This article provides an overview of transhipment and its relation with the right of Indonesian people and sustainable development. Indonesia is the largest fish producer in Southeast Asia. However, there are several problems threatening the natural wealth of the seas in Indonesia, one of them is transhipment. Transhipment is done by transferring captured fishes from a vessel to another vessel (or vessels) in the middle of the sea, to be brought outside the country. This research is a qualitative research with descriptive analytic design. The result shows that transhipment, which has currently become a necessity and business solution, is causing a loss to the right of Indonesian people and incompatible with the concept of sustainable development.

Keywords

ikan transhipment hak bangsa Indonesia pembangunan berkelanjutan fishes right of Indonesian people sustainable development ikan transhipment hak bangsa Indonesia pembangunan berkelanjutan fishes right of Indonesian people sustainable development

Article Details

How to Cite
Setyorini, S. N. (2014). PENERAPAN TRANSHIPMENT:KAITANNYA DENGAN HAK BANGSA INDONESIA ATAS KOMODITAS PERIKANAN DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 1(2), 86–100. https://doi.org/10.38011/jhli.v1i2.16

References

  1. Indonesia. Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. UU No. 5 Tahun 1960. LN No. 104 Tahun 1960. TLN Nomor 2043.
  2. ________. Undang-Undang tentang Perikanan. UU No. 31 Tahun 2004. LN No. 118 Tahun 2004. TLN No. 4433.
  3. ________. Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. UU No. 45 Tahun 2009. LN No. 154 Tahun 2009. TLN No. 5073.
  4. Kementerian Kelautan dan Perikanan. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Permen KKP Nomor 30/PERMEN-KP/2012.
  5. ______________________________. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Permen KKP Nomor 26/PERMEN-KP/2013.
  6. ______________________________. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing. Kepmen KKP Nomor 50 Tahun 2012.
  7. Ariadno, Melda Kamil. 2007. Hukum Internasional Hukum yang Hidup. Jakarta: Diadit Media.
  8. Beder, Sharon. 2006. Environmental Principles and Policies: An Interdiciplinary Introduction. Oxford: Earthscan.
  9. Brenton, T. 1994. The Greening of Machiavelli: the Evolution of International Environmental Politics. London: Earthscan.
  10. Harsono, Boedi. 2013. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Universitas Trisakti.
  11. Priambodo, Bono Budi. 2013. Ikan untuk Nelayan. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
  12. Sands, Philippe. 1995. Principles of International Environmental Law: Vol. 1, Frameworks, Standards, and Implementation.
  13. Manchester: Manchester University Press.
  14. Southeast Asian Fisheries Development Center. 2013. Fishery Statistikal Bulletin of Southeast Asia 2011. Bangkok: Southeast Asian Fisheries Development Center.
  15. Winter, Gerd (Ed). 2009. Toward Sustainable Fisheries Law. A Comparative Analysis. Switzerland: IUCN.
  16. Muhamad, Simela Victor. “Kejahatan Transnasional Illegal fishing di Perairan Indonesia dan Upaya Penanganannya Secara Regional di Asia Tenggara.” Dalam Laporan Hasil Penelitian Pusat Pengkajian, Pengolahan Data, dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Masalah-Masalah Hubungan Internasional pada Tahun 2011.
  17. Wibisana, Andri G. "Pembangunan Berkelanjutan: Status Hukum dan Pemaknaannya." Jurnal Hukum dan Pembangunan. Volume 43. Nomor 1. Januari 2013. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
  18. Administrator. “KNTI Tolak Izin Transhipment Kapal 1000 GT.”" http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/bisnis/13/03/13/mjla4u-knti-tolak-izin-transhipment-kapal-1000-gt diakses pada 22 Agustus 2014.
  19. Hida, Ramdhania El. “Konsumsi Ikan Orang Indonesia Hanya Seperlima Jepang.” http://finance.detik.com/read/2011/08/24/165017/1710441/4/konsumsi-ikan-orang-indonesia-hanya-seperlima-jepang diakses pada 27 Agustus 2014.
  20. Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Nilai Ekspor Hasil Perikanan.” http://statistik.kkp.go.id/index.php/dashboard/c/5/?iframe=true&width=100%&height=95% diakses pada 27 Agustus 2014.
  21. _________________________________________. “Angka Konsumsi Ikan.” http://statistik.kkp.go.id/index.php/dashboard/c/4/?iframe=true&width=100%&height=95% diakses pada 27 Agustus 2014.
  22. __________________________________________. “Volume Produksi Perikanan.” http://statistik.kkp.go.id/index.php/dashboard/c/3/?iframe=true&width=100%&height=95% diakses pada 27 Agustus 2014.
  23. Mukhtar. “Kerugian Negara di Perairan Laut Aru dan Laut Arafura.” http://www.kkp.go.id/index.php/arsip/c/10347/Kerugian-Negara-di-Perairan-Laut-Aru-dan-Laut-Arafura/?category_id=91 diakses pada 22 Agustus 2014.
  24. Muna, Fauzul. "INDUSTRIALISASI PERIKANAN: Cold storage di Tanah Air Hanya 30% dari Thailand," http://m.bisnis.com/industri/read/20140715/99/243295/industrialisasi-perikanan-cold-storage-di-tanah-air-hanya-30-dari-thailand diakses pada 3 Oktober 2014.
  25. Prasetyo, Sulung. “Pencurian Ikan Meningkat Drastis.” http://www.kiara.or.id/pencurian-ikan-meningkat-drastis/ diakses pada 22 Agustus 2014.
  26. Satria, Dias. “Antara Tuna Port Lincoln dan Tamperan.” http://www.diassatria.lecture.ub.ac.id/2012/ diakses pada 28 Agustus 2014.
  27. Siagian, Naomi. "Indonesia Kekurangan "Cold storage"." http://sinarharapan.co/news/read/140823141/indonesia-kekurangan-cold-storage- diakses pada 3 Oktober 2014.
  28. Simanjuntak, Ranap. "Cold Storage: Hangatnya Proyek Pendingin." http://m.sindoweekly-magz.com/artikel/11/i/17-23-mei-2012/business/22/hangatnya-proyek-pendinginn diakses pada 3 Oktober 2014.
  29. Subekti, Sabar. "Pencurian Ikan Masih Marak di Lautan Indonesia." http://www.satuharapan.com/read-detail/read/pencurian-ikan-masih-marak-di-lautan-indonesia diakses pada 3 Oktober 2014.
  30. Wawancara lisan dengan Bono Budi Priambodo. Pengajar Matakuliah Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Penulis Buku Ikan untuk Nelayan. Depok, 22 Agustus 2014.