Main Article Content

Abstract

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dianggap belum cukup memadai sebagai instrumen hukum yang dapat melindungi hak rakyat secara keseluruhan sebagaimana yang diamanatkan pasal 33 UUD Tahun 1945. Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas perlu dilakukan dengan membuat terobosan hukum agar semangat melindungi kepentingan bangsa dan negara seperti diamanatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-X/2012 dapat dipenuhi

Article Details

How to Cite
Qurbani, I. D. (2021). ANALISIS PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 1(1), 133–154. https://doi.org/10.38011/jhli.v1i1.172