Main Article Content

Abstract

Abstrak

Prinsip pembangunan berkelanjutan dan ekonomi berwawasan lingkungan merupakan amanat Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945. Oleh karena itu, kedua amanat ini harus diterapkan dalam peraturan perundang-undangan di bawahnya termasuk di sektor kehutanan dan perekonomian nasional. Pemerintah menilai percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak hanya menumbuhkan perekonomian nasional, tetapi juga dapat menjaga kondisi ekonomi nasional selama pandemi COVID-19. Penilaian tersebut membuat pemerintah mengesahkan Perpres 66/2020 yang mengatur pendanaan pengadaan tanah dalam rangka pelaksanaan PSN, salah satunya di kawasan hutan. Peraturan pendanaan pengadaan tanah di kawasan hutan ini dikhawatirkan memberikan ancaman bagi penerapan pembangunan berkelanjutan dan ekonomi berwawasan lingkungan di sektor kehutanan. Oleh karena itu, artikel ini akan menganalisis apakah pembangunan berkelanjutan dan ekonomi berwawasan lingkungan di sektor kehutanan terancam dengan adanya peraturan ini.

Kata kunci: Pembangunan berkelanjutan, ekonomi berwawasan lingkungan, Proyek Strategis Nasional, kawasan hutan.

 

Abstract

Sustainable development and environmental perspective in economics are the mandates of The Constitution of the Republic of Indonesia of 1945. Therefore, these two principles shall be implemented in the regulations beneath, including the forestry sector and national development. The government assumes that acceleration of the National Strategic Project (PSN) could not only increase the national economy growth, but also preserve it during the COVID-19 pandemic. That assumption made the government enact the Presidential Regulation No. 66 of 2020, which regulates land acquisition financing in PSN implementation, including in the forest areas. This land acquisition financing in the forest area regulation is expected to possess a threat to sustainable development and environmental perspective in economics implementation in forestry sector. Therefore, this article will analyse whether sustainable development and environmental perspective in economics are threatened with this regulation.

Key words: Sustainable development, environmental economy perspective, National Strategic Project, forest area.

Article Details

Author Biographies

Dalila Doman, Indonesian Center for Environmental Law

Penulis merupakan Asisten Peniliti di Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)

Nadia Doman, none

Penulis memiliki pengalaman bekerja di Firma Hukum dengan spesialisasi perkara lingkungan dan memiliki pengalaman sebagai peneliti hukum di Word Research Institute (WRI) for Indonesia.
How to Cite
Doman, D., & Doman, N. (2020). Penerapan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan dan Ekonomi Berwawasan dalam Peraturan Perundang-Undangan Penggunaan Kawasan Hutan dalam Rangka PSN Pasca Pengesahan Perpres 66/2020. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7(1), 71–97. https://doi.org/10.38011/jhli.v7i1.222

References

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Peraturan Perundang-Undangan
  3. Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD NRI 1945, Amandemen Keempat.
  4. _______. Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 4 Tahun 1982, LN Tahun 1982 No. 12, TLN 3215.
  5. _______. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 23 Tahun 1997, LN Tahun 1997 No. 68, TLN No. 3699.
  6. _______. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 41/1999, LN Tahun 1999 No. 167, TLN No. 3888.
  7. _______. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 32/2009, LN Tahun 2009 No. 140, TLN No. 5059.
  8. _______. Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, UU 2/2012, LN Tahun 2012 No. 22, TLN No. 5280.
  9. _______. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan, PP 21/1970, LN Tahun 1970 No. 31, TLN No. 2935.
  10. _______. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1975 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan, PP 19/1975, LN Tahun 1975 No. 22, TLN No. 3055.
  11. _______. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi, PP 6/1999, LN Tahun 1999 No. 13, TLN No. 3802.
  12. _______. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, PP 6 /2007, LN Tahun 2007 No. 22, TLN No. 4814.
  13. _______. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, PP 24/2010, LN Tahun 2010 No. 30.
  14. _______. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, PP 51/2012, LN Tahun 2012 No. 140, TLN No. 5325.
  15. _______. Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2015 tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, PP 104/2015, LN Tahun 2015 No. 326, TLN No. 5794.
  16. _______. Peraturan Presiden No. 40 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Perpres 71/2014, LN Tahun 2014 No. 94.
  17. _______. Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Perpres 99/2014, LN Tahun 2014 No. 223.
  18. _______. Peraturan Presiden No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, UU 71/2012, LN Tahun 2015 No. 55.
  19. _______. Peraturan Presiden No. 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Perpres 148/2015, LN Tahun 2015 No. 366.
  20. _______. Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Perpres 3/2016, LN Tahun 2016, No. 4.
  21. _______. Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Nasional, Perpres No. 102 Tahun 2016, LN Tahun 2016 No. 267.
  22. _______. Peraturan Presiden No 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Perpres 58/2017, LN Tahun 2017 No. 119.
  23. _______. Peraturan Presiden No 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Perpres 56/2018, LN Tahun 2018 No. 107.
  24. _______. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Permen LHK 27/2018, BN Tahun 2018 No. 1119.
  25. _______. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no. P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Permen LHK 7/2019, BN Tahun 2019 No. 462.
  26. _______. Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Perpres No. 66 Tahun 2020, LN Tahun 2020 No. 135.
  27. Instrumen Hukum Internasional
  28. Bangsa-Bangsa, Perserikatan. Report of the United Nations Conference on environment and Development: Rio Declaration on Environment and Development, Rio de Janeiro, 3-14 June 1992, Principle 1, https://www.un.org/en/development/desa/population/migration/generalassembly/docs/globalcompact/A_CONF.151_26_Vol.I_Declaration.pdf, diakses pada 14 Juli 2020.
  29. _______. Declaration of the United Nations Convention on Human Environment 1972, Deklarasi Stockholm 1972, http://www.un-documents.net/aconf48-14r1.pdf, diakses pada 14 Juli 2020.
  30. _______. Declaration of the United Nations Convention on Human Environment 1972, Deklarasi Stockholm 1972, http://www.un-documents.net/aconf48-14r1.pdf, diakses pada 14 Juli 2020.
  31. Buku
  32. Azis, Iwan J. dkk. Pembangunan Berkelanjutan: Peran dan Kontribusi Emil Salim, Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta, Juni 2010, ISBN: 978-979-91-0258-4, https://www.researchgate.net/publication/256007402_Emil_Salim_Dan_Pembangunan_Berkelanjutan, diakses pada 8 Oktober 2020.
  33. Bangsa-Bangsa, Perserikatan. Economic and Social Survey of Asia and the Pacific 2015 - Part II - Balancing the Three Dimensions of Sustainable Development: From Integration to Implementation, United Nations: Economic and Social Commission for Asia and the Pacific, 2015, e-ISBN: 978-92-1-057374-0, https://www.unescap.org/sites/default/files/publications/survey2015-pt2-cs71-theme-study.pdf, diakses pada 9 Oktober 2020.
  34. Hidup, Deputi Sumber daya Alam dan Lingkungan. Prakarsa Strategis Pengembangan Konsep Green Economy, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Juni 2014, https://www.bappenas.go.id/files
  35. /6714/1170/7264/006630_buku_green_eco_ap150_2muka_17buku.pdf, diakses pada 8 Oktober 2020.
  36. Raharjo, Satjipto. Hukum dan Perilaku: Hidup Baik adalah Dasar Hukum yang Baik, Jakarta, PT. Kompas Media Nusantara, 2009.
  37. Sands, Phillippe dan Jacqueline Peel dkk. Principles of International Environmental Law, Third Edition, Cambridge University Press, United Kingdom, 2012, ISBN: 978-0-521-76959-4.
  38. Artikel Jurnal / Media Massa
  39. Anjaeni, Rahma. Sampai 24 Juni, LMAN telah Kucurkan Dana Rp 4,39 Triliun untuk Pembebasan Lahan, 26 Juni 2020, https://nasional.kontan.co.id/
  40. news/sampai-24-juni-lman-telah-kucurkan-dana-rp-439-triliun-untuk-pembebasan-lahan, diakses pada 7 Juli 2020.
  41. Bina, Olivia. The Green Economy and Sustainable Development: An Uneasy Balance?”, Artikel dalam Environment and Planning C Government and Policy, Desember 2013, hlm. 1023-1048, e-ISSN: 2399-6544, https://www.researchgate.net/publication/259570713_The_green_economy_and_sustainable_development_An_uneasy_balance, diakses pada 8 Oktober 2020.
  42. Hakim, Rakhmat Nur. Jokowi Minta PSN yang Pulihkan Ekonomi Diprioritaskan, kompas.com, 29 Mei 2020, https://nasional.kompas.com/read/2020/
  43. /29/11093641/jokowi-minta-psn-yang-pulihkan-ekonomi-diprioritaskan, diakses pada 7 Juli 2020.
  44. Hanum, Zubaedah. Pemerintah Rancang Aturan Ekonomi Hujau Rendah Karbon, Humaniora: mediaindonesia.com, 5 Juli 2020, https://
  45. mediaindonesia.com/read/detail/325481-pemerintah-rancang-aturan-ekonomi-hijau-rendah-karbon, diakses pada 8 Oktober 2020.
  46. Ihsanuddin. Jokowi: Pembebasan Lahan Jadi Hambatan Terbesar Proyek Strategis Nasional, kompas.com, 29 Mei 2020, https://nasional.kompas.com/
  47. read/2020/05/29/11114751/jokowi-pembebasan-lahan-jadi-hambatan-terbesar-proyek-strategis-nasional, diakses pada 7 Juli 2020.
  48. Jong, Hans Nicholas. Experts See Environmental, Social Fallout in Indonesia’s Infrastructure Push, news.mongabay.com, https://s.id/lTxfa, diakses tanggal 9 Juli 2020.
  49. Nurjaya, I Nyoman, Dr. SH., M.Hum., Sejarah Hukum Pengelolaan Hutan di Indonesia, Jurnal Jurisprudence Vol. 2 No. 1, Maret 2005, hlm. 35-33, https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/1036/3.NYOMANNURJAYA.pdf?sequence=1, diakses pada 23 Juli 2020.
  50. Puspa, Haryanti dkk. Puncak Pandemi Virus Corona RI Diprediksi Dimulai Awal Mei dengan 95 Ribu Kasus, Kompas.com, 19 April 2020, https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/19/152300365/puncak-pandemi-virus-corona-ri-diprediksi-dimulai-awal-mei-dengan-95-ribu, diakses pada 09 Oktober 2020.
  51. Raditya, Iswara N. Amandemen UUD 1945 Tahun 2002: Sejarah Isi & Perubahan Keempat, tirto.id, 15 Oktober 2019, https://tirto.id/amandemen-uud-1945-tahun-2002-sejarah-isi-perubahan-keempat-ejLE, diakses pada 12 Oktober 2020.
  52. Rosana, Mira. Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan yang Berwawasan Lingkungan di Indonesia, Artikel dalam Jurnal KELOLA, Jurnal Ilmu Sosial Vol. 1 No. 1, 2018, hlm. 148-163, e-ISSN: 2622-6103, https://core.ac.uk/download/pdf/234031768.pdf, diakses pada 8 Oktober 2020.
  53. Seilan, A., Dr. Sustainable Development: The Balance between Conserving Environmental Resources and Economic Development, Penelitian yang dipresentasikan dalam Seminar Nasional: Climate Change, Environment and Agricultural Development, diselenggarakan di Department of Environmental Economic School of Economics, Madurai Kamaraj University, Madurai, 27-28 Maret 2014, https://www.researchgate.net/publication/340088070_Sustainable_Development_The_Balance_between_Conserving_Environmental_Resources_and_Economic_Development, diakses pada 9 Oktober 2020.
  54. Sitohang, Marya Yenita dkk. Inisiatif Masyarakat Indonesia di Masa Awal Pandemi COVID-19: Sebuah Upaya Pembangunan Kesehatan, Jurnal Kependudukan Indonesia, Edisi Khusus Demografi dan COVID-19, Juli 2020, hlm. 33-38, https://www.researchgate.net/publication/343305327_Inisiatif_
  55. Masyarakat_Indonesia_di_Masa_Awal_Pandemi_COVID-19_Sebuah_
  56. Upaya_Pembangunan_Kesehatan, diakses pada 3 November 2020.
  57. Susila, Jaka. Hukum Sebagai Paradigma Fakta Sosial, Prosiding Seminar Nasional, Pengembangan Epistemologi Ilmu Hukum, 2015, hlm. 458-470, hlm. 461, https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/5706
  58. /29.Jaka%20Susila.pdf?sequence=1&isAllowed=y, diakses pada 5 Agustus 2020.
  59. Yuniar, Resty Woro. Covid-19: ‘Indonesia Berpotensi Resesi’ - Dampak Ekonomi ‘Jauh Lebih Berat Ketimbang Krisis Moneter 1998, https://s.id/lTAGX, diakses pada tanggal 9 Juli 2020.
  60. Lain-lain
  61. Bangsa-Bangsa, Perserikatan. Report of the World Summit on Sustainable Development, Johannesburg, Afrika Selatan, 26 Agustus-4 September 2002, https://papersmart.unon.org/resolution/uploads/2002-johannesburg_declaration-n0263693.pdf, diakses pada 14 Juli 2020.
  62. _______. The Sustainable Development Goals Report 2016, https://unstats.un.org/sdgs/report/2016/#:~:text=On%201%20January%202016%2C%20the,over%20the%20next%2015%20years, diakses pada 4 November 2020.
  63. _______. World Summit on Sustainable Development (WSSD) Johannesburg Summit, Sustainable Development Goal Knowledge Platform, https://sustainabledevelopment.un.org/milesstones/wssd, diakses pada 21 Juli 2020.
  64. Bapna, Manish dan John Talberth. Q&A: What is a “Green Economy”?, Blog, World Resources Institute, https://www.wri.org/blog/2011/04/qa-what-green-economy, diakses pada 21 Juli 2020.
  65. Development, International Institute for Sustainable (IISD). https://www.iisd.org/about-iisd/sustainable-development#:~:text=
  66. %22Sustainable%20development%20is%20development%20that,to%20meet%20their%20own%20needs.%22, diakses pada 9 Oktober 2020.
  67. Kingdom, Sustainable Development Commission United, History of SD. http://www.sd-commission.org.uk/pages/history_sd.html, diakses pada 24 Juli 2020.
  68. Priorita. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur, Proyek Strategis Nasional, https://kppip.go.id/proyek-strategis-nasional/, diakses pada 12 Oktober 2020.
  69. Program. United Nation Environment, Green Economy, https://www.unenvironment.org/regions/asia-and-pacific/regional-initiatives/supporting-resource-efficiency/green-economy, di akses pada 21 Juli 2020.