Main Article Content

Abstract

Jumlah kendaraan bermotor pribadi yang tidak terkontrol turut menyumbang permasalahan pencemaran udara di kota-kota besar Indonesia. Pemerintah telah menetapkan standar emisi yang telah diperbaharui beberapa kali dan berhasil memaksa manufaktur untuk memperbaiki emisi kendaraan-kendaraan baru. Namun, pada sisi lain kendaraan-kendaraan tua yang diproduksi berdasarkan baku mutu emisi yang lebih renggang tetap dapat beroperasi di jalan. Bahkan, kajian ini menunjukkan bahwa pemilik kendaraan-kendaraan tua cenderung dibebankan pajak yang jauh lebih murah dibandingkan kendaraan-kendaraan baru. Dengan demikian pembebanan pajak kendaraan bermotor di Indonesia selain tidak proporsional dengan pencemaran yang dihasilkan, juga tidak memberikan disinsentif bagi pengguna kendaraan dengan emisi yang buruk. Hal tersebut menunjukkan bahwa prinsip pencemar membayar belum terintegrasi dalam sistem perpajakan kendaraan bermotor di Indonesia.

Keywords

Prinsip Pencemar Membayar Kendaraan Bermotor Pajak kendaraan Bermotor Polluters Pay Principle Vehicle Vehicle Tax Prinsip Pencemar Membayar Kendaraan Bermotor Pajak Kendaraan Bermotor

Article Details

How to Cite
Lazuardi, M. H. (2021). Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor, Dikaji dari Prinsip Pencemar Membayar. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7(2), 171–196. https://doi.org/10.38011/jhli.v7i2.317