Main Article Content
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui kemungkinan korban pencemaran udara
dari karhutla menuntut ganti rugi secara perdata terhadap beberapa pelaku
pencemaran udara dari karhutla. Tulisan ini menggunakan metode penulisan
yuridis normatif berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia sebagai bahan hukum primer. Tulisan ini juga bersumber pada teori
dari literatur-literatur hukum dan informasi dari internet yang menjadi bahan
hukum sekunder. Tulisan ini menunjukan bahwa gugatan perdata terhadap
beberapa pelaku pencemaran udara dari karhutla dapat dilakukan. Gugatan
tersebut dapat dilakukan dalam bentuk gugatan tanggung renteng (joint and several
liability). Selain itu, pertanggungjawaban mutlak dan asas kehati-hatian dapat
menjawab tantangan pembuktian kausalitas dalam gugatan ini
dari karhutla menuntut ganti rugi secara perdata terhadap beberapa pelaku
pencemaran udara dari karhutla. Tulisan ini menggunakan metode penulisan
yuridis normatif berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia sebagai bahan hukum primer. Tulisan ini juga bersumber pada teori
dari literatur-literatur hukum dan informasi dari internet yang menjadi bahan
hukum sekunder. Tulisan ini menunjukan bahwa gugatan perdata terhadap
beberapa pelaku pencemaran udara dari karhutla dapat dilakukan. Gugatan
tersebut dapat dilakukan dalam bentuk gugatan tanggung renteng (joint and several
liability). Selain itu, pertanggungjawaban mutlak dan asas kehati-hatian dapat
menjawab tantangan pembuktian kausalitas dalam gugatan ini
Article Details
License
- Journal publication rights belong to the journal manager with the author's knowledge, while the moral rights of the publication belong to the author.
- The formal legal aspect of the accessibility of journal publications refers to the Creative Commons Attribution-Non-Commercial-No Derivative license (CC BY-NC-SA), which means that publication can be utilized with the provisions of:
1. Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
2. NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
3. ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original. - Each journal publication (print / electronic) is open access for educational, research, and library purposes. Beyond these objectives, the journal manager is not responsible for copyright infringement committed by certain parties.
How to Cite
Tanggung Renteng dalam Perkara Perdata Pencemaran Udara dari Kebakaran Hutan dan Lahan. (2017). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 3(1), 51-85. https://doi.org/10.38011/jhli.v3i1.34
How to Cite
Tanggung Renteng dalam Perkara Perdata Pencemaran Udara dari Kebakaran Hutan dan Lahan. (2017). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 3(1), 51-85. https://doi.org/10.38011/jhli.v3i1.34
