Main Article Content
Abstract
Permasalahan kabut asap akibat terbakarnya hutan dan lahan di Indonesia
merupakan kejadian berulang setiap tahun. Dampak kabut asap tidak saja dialami
oleh masyarakat sekitar, namun juga berdampak ke wilayah lain di Indonesia
bahkan menjadi kado tahunan bagi beberapa negara tetangga Indonesia. Kerugian
yang diderita tidak saja bersifat materiil bahkan sampai merenggut nyawa.
Dengan metode yuridis normatif, dapat dijelaskan persoalan kabut asap yang
mengakibatkan warga negara tidak mendapatkan haknya atas lingkungan udara
yang baik dan sehat dapat di jadikan sebagai dasar mengajukan gugatan citizen
lawsuit. Gugatan dilakukan agar penyelenggara negara mengeluarkan suatu
kebijakan yang bersifat umum agar kelalaian atau kegagalan dalam pemenuhan
hak warga negara tersebut di masa mendatang tidak terjadi lagi. Potensi mengatasi
kabut asap melalui mekanisme citizen lawsuit yaitu pemerintah akan mengeluarkan
suatu aturan yang lebih tegas agar kejadian kabut asap tidak lagi terulang.
merupakan kejadian berulang setiap tahun. Dampak kabut asap tidak saja dialami
oleh masyarakat sekitar, namun juga berdampak ke wilayah lain di Indonesia
bahkan menjadi kado tahunan bagi beberapa negara tetangga Indonesia. Kerugian
yang diderita tidak saja bersifat materiil bahkan sampai merenggut nyawa.
Dengan metode yuridis normatif, dapat dijelaskan persoalan kabut asap yang
mengakibatkan warga negara tidak mendapatkan haknya atas lingkungan udara
yang baik dan sehat dapat di jadikan sebagai dasar mengajukan gugatan citizen
lawsuit. Gugatan dilakukan agar penyelenggara negara mengeluarkan suatu
kebijakan yang bersifat umum agar kelalaian atau kegagalan dalam pemenuhan
hak warga negara tersebut di masa mendatang tidak terjadi lagi. Potensi mengatasi
kabut asap melalui mekanisme citizen lawsuit yaitu pemerintah akan mengeluarkan
suatu aturan yang lebih tegas agar kejadian kabut asap tidak lagi terulang.
Article Details
License
- Journal publication rights belong to the journal manager with the author's knowledge, while the moral rights of the publication belong to the author.
- The formal legal aspect of the accessibility of journal publications refers to the Creative Commons Attribution-Non-Commercial-No Derivative license (CC BY-NC-SA), which means that publication can be utilized with the provisions of:
1. Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
2. NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
3. ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original. - Each journal publication (print / electronic) is open access for educational, research, and library purposes. Beyond these objectives, the journal manager is not responsible for copyright infringement committed by certain parties.
How to Cite
Mengatasi Kabut Asap Melalui Mekanisme Citizen Lawsuit. (2017). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 3(1), 87-106. https://doi.org/10.38011/jhli.v3i1.35
How to Cite
Mengatasi Kabut Asap Melalui Mekanisme Citizen Lawsuit. (2017). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 3(1), 87-106. https://doi.org/10.38011/jhli.v3i1.35
