Main Article Content

Abstract

Indonesia telah memiliki mekanisme Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) di sektor lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Akan tetapi, SLAPP terhadap pembela HAM atas lingkungan kian marak dan muncul dalam berbagai bentuk. Kondisi ini disebabkan oleh kesenjangan pemahaman mengenai Anti-SLAPP oleh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum. Ditambah, ketiadaan informasi mengenai bentuk-bentuk SLAPP yang terjadi berkontribusi pada kurangnya pemahaman cara mengidentifikasi jenis-jenis SLAPP yang dilakukan secara terselubung. Tulisan ini mengategorikan SLAPP menjadi tiga bentuk, yakni SLAPP textbook, SLAPP terselubung, dan SLAPP licik. Penulis juga merekomendasikan cara menanggapi masing-masing bentuk SLAPP tersebut dan menawarkan solusi jangka panjang untuk pengaturan mekanisme Anti-SLAPP di Indonesia.

Keywords

SLAPP, partisipasi, kategori, mekanisme. Partisipasi Publik SLAPP Mekanisme Anti-SLAPP

Article Details

Author Biographies

Marsya Mutmainah Handayani

Penulis adalah Peneliti pada Divisi Tata Kelola Lingkungan dan Keadilan Iklim  pada Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

Julio Castor Achmadi

Penulis adalah pengacara hak asasi manusia yang aktif di isu perlindungan dan keamanan di lembaga hak asasi manusia regional.  

Prilia Kartika Apsari

Penulis adalah Asisten Peneliti pada Divisi Tata Kelola Lingkungan dan Keadilan Iklim Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

How to Cite
Handayani, M. M., Achmadi, J. C., & Apsari, P. K. (2022). Berbagai Wajah Fenomena SLAPP di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(1), 152–192. https://doi.org/10.38011/jhli.v8i1.369