Main Article Content

Abstract

Keadilan restoratif telah menjadi isu arus utama dalam diskursus hukum pidana kontemporer di Indonesia. Beberapa instansi penegak hukum pun telah mengadopsi mekanisme keadilan restoratif dalam kebijakan institusionalnya. Bahkan, keadilan restoratif tertanam dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Diskursus keadilan restoratif juga berkembang dalam diskursus hukum lingkungan karena terdapat kesesuaian secara konsep dan bermanfaat bagi perlindungan lingkungan hidup. Oleh karena itu, artikel ini mengkaji keadilan restoratif sebagai konsep umum dalam kerangka hukum lingkungan di Indonesia. Kemudian, artikel ini mengidentifikasi permasalahan dan merefleksikannya secara kritis jika keadilan restoratif diterapkan pada penanganan perkara pidana lingkungan menggunakan metode yuridis normatif.

Keywords

Keadilan Restoratif, Tindak Pidana Lingkungan, Penegakan Hukum

Article Details

How to Cite
Refleksi Kritis Terhadap Konsep Keadilan Restoratif dalam Penanganan Tindak Pidana Lingkungan Hidup di Indonesia. (2022). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(2), 263-286. https://doi.org/10.38011/jhli.v8i2.390

How to Cite

Refleksi Kritis Terhadap Konsep Keadilan Restoratif dalam Penanganan Tindak Pidana Lingkungan Hidup di Indonesia. (2022). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(2), 263-286. https://doi.org/10.38011/jhli.v8i2.390

References