Main Article Content

Abstract

Tindak pidana lingkungan adalah salah satu tindak pidana yang memberikan kerugian di berbagai aspek serta memerlukan biaya yang besar dalam pemulihannya. Jika dikaitkan dengan konsepsi kebijakan penal, maka menjadi penting untuk meneliti  rasionalitas yang paling tepat dalam merumuskan sanksi pidananya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi integrasi biaya pemulihan lingkungan dalam kebijakan pidana dan implementasi analisis ekonomi terhadap hukum atas integrasi biaya pemulihan lingkungan dalam UU PPLH. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengintegrasian biaya pemulihan lingkungan melalui sanksi pidana denda setidaknya memiliki beberapa dasar argumentasi yang jelas. Sehingga, ia dapat dijadikan alat bantu dalam penentuan ukuran sanksi pidana dan relevan dengan tujuan kebijakan penal yaitu upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan

Keywords

Denda Integrasi Pemulihan lingkungan denda integrasi lingkungan

Article Details

How to Cite
Kusuma, D. P. R. W., Yanuari, F. S., & Pratama, R. I. F. (2022). Urgensi Integrasi Biaya Pemulihan Lingkungan Dalam Sanksi Pidana Denda. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(2), 287–309. https://doi.org/10.38011/jhli.v8i2.413