Main Article Content

Abstract

Terbitnya Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor A/RES/76/300 mengakui hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai hak asasi manusia (HAM). Berkaitan dengan hal itu, artikel ini bertujuan  menganalisis dampak terbitnya Resolusi PBB tersebut terhadap hukum Indonesia. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini pada pokoknya menunjukkan bahwa berbagai upaya masih perlu dilakukan untuk mendukung pengakuan terhadap hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Dalam perspektif hukum internasional, Resolusi PBB No. A/RES/76/300 perlu ditindaklanjuti dengan konvensi baru untuk menegaskan hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai HAM. Indonesia sebagai negara yang terlibat dalam resolusi tersebut memiliki kewajiban moril untuk mendukung pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Penyempurnaan terhadap asas keadilan sebaiknya dilakukan terhadap beberapa undang-undang. Selain itu, Pemerintah juga perlu meningkatkan peran pengawasan dengan meningkatkan intensitas penegakan hukum untuk menjamin kepatuhan masyarakat.

Keywords

Hak atas lingkungan hidup Lingkungan hidup Resolusi PBB

Article Details

How to Cite
Binawan, A., & Soetopo, M. G. S. (2023). Implementasi Hak atas Lingkungan Hidup yang Bersih, Sehat, dan Berkelanjutan dalam Konteks Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 9(1), 121–156. https://doi.org/10.38011/jhli.v9i1.499