Main Article Content

Abstract

Hak asasi manusia memegang peranan penting dalam perkembangan litigasi perubahan iklim. Dalam perkembangannya, telah muncul litigasi perubahan iklim dengan menggunakan hak asasi manusia sebagai dasar gugatan. Seperti misalnya, kasus Urgenda Foundation v. the state of the Netherlands dan kasus Milieudefensie, et, al. v. Royal Dutch Shell plc. Di Indonesia, juga terdapat gugatan serupa yang menggunakan hak asasi manusia sebagai dasar gugatan, seperti kasus Arie Rompas v. Republik Indonesia. Litigasi perubahan iklim dengan menggunakan dasar gugatan hak asasi manusia memiliki berbagai potensi untuk dikembangkan. Gugatan tersebut pun menimbulkan dampak langsung maupun tak langsung yang memberi dampak positif terhadap litigasi perubahan iklim. Sayangnya, jumlah litigasi perubahan iklim dengan menggunakan dasar gugatan hak asasi manusia masih cenderung sedikit. Padahal, potensi yang dapat digali dari litigasi perubahan iklim dengan dasar gugatan hak asasi manusia sangat besar. Artikel ini akan menganalisis berbagai potensi menggunakan metode penelitian normatif dan data-data sekunder untuk melihat posisi hak asasi manusia sebagai dasar gugatan dalam litigasi perubahan iklim di Indonesia.

Keywords

hak asasi manusia litigasi perubahan iklim lingkungan gugatan hukum lingkungan human rights climate change litigation environment lawsuit environmental law

Article Details

How to Cite
Adristi, F. P., Annette, G. ., & Andrian, S. R. A. (2023). Posisi Hak Asasi Manusia sebagai Dasar Gugatan dalam Litigasi Perubahan Iklim Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 9(2), 209–237. https://doi.org/10.38011/jhli.v9i2.544