Main Article Content

Abstract

Disahkannya Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak pada 31 Desember 2014 lalu menandakan komitmen Indonesia dalam mengurangi penggunaan energi tak ramah lingkungan. Perpres No. 191 Tahun 2014 ini membatasi pendistribusian Premium untuk wilayah yang menghasilkan gas buang kendaraan bermotor dengan jumlah besar seperti Jawa dan Bali. Namun, pada 24 Mei 2018 lalu, Presiden Jokowi mengesahkan Perpres No. 43 Tahun 2018 yang kembali mewajibkan pendistribusian Premium di wilayah Jawa dan Bali. Rencana ini bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam mengimplementasikan baku mutu emisi gas buang Euro 4 yang diadopsi melalui Permen LH No. 20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O. Artikel ini mengaplikasikan metode penelitian audit kebijakan. Simpulan dari artikel ini adalah evidence-based policy making tidak diimplementasikan dalam perumusan Perpres No. 43 Tahun 2018. Meskipun bukti ilmiah menunjukkan bahwa Premium tidak memenuhi standar Euro 4, Pemerintah tetap bersikeras mewajibkan kembali pendistribusian Premium di wilayah Jawa dan Bali.

Article Details

Author Biographies

Agus Efendi

lulusan Fakultas Hukum Universitas Udayana dengan program kekhususan Hukum Internasional

Alia Yofira Karunian, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)

Penulis adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Udayana dan saat ini bekerja sebagai Peneliti Muda di Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)

Ni Luh Putu Chintya Arsani

Penulis adalah Mahasiswa Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Udayana
How to Cite
Efendi, A., Karunian, A. Y., & Arsani, N. L. P. C. (2019). INKONSISTENSI KEBIJAKAN ENERGI DI INDONESIA: KAITANNYA TERHADAP PEMBERLAKUAN STANDAR EMISI GAS BUANG EURO 4. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 5(1), 1–23. https://doi.org/10.38011/jhli.v5i1.72