Main Article Content

Abstract

Tahun 2018 adalah momentum kebangkitan pemerintah berorientasi lingkungan hidup. Hal demikian bukan hanya karena penegakan hokum lingkungan yang semakin masif dilakukan, akan tetapi juga karena adanya perkembangan kebijakan yang bernuansa hijau. Pada September 2018, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. Langkah ini merupakan salah satu bentuk implementasi Nawacita ketujuh. Tetapi, ada beberapa hal yang perlu dikaji ulang terkait dengan sumber dan alokasi pendanaan lingkungan. Singkatnya, detail pengaturan kedua hal tersebut berpotensi menyimpangi prinsip pencemar membayar. Peraturan ini menjadikan APBN dan APBD sebagai sumber dana lingkungan serta melakukan penggabungan alokasi dana yang berasal dari dua jenis dana berbeda. Dampaknya, peraturan yang awalnya menjadi harapan bagi lingkungan hidup berpotensi menjadi bumerang bagi masyarakat, pemerintah, dan lingkungan hidup itu sendiri. Tulisan ini merupakan suatu bentuk analisis kritis Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 agar mampu membawa dampak baik untuk pemerintahan selanjutnya.

Keywords

Dana Lingkungan Hidup Sumber Pendanaan Alokasi Pendanaan Prinsip Pencemar Membayar Dana Lingkungan Hidup Sumber Pendanaan Alokasi Pendanaan Prinsip Pencemar Membayar

Article Details

Author Biographies

Adryan Adisaputra Tando, Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Theresia E.K. Hindriadita, Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Penulis memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2018
How to Cite
Tando, A. A., & Hindriadita, T. E. (2019). Aktualisasi Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup di Indonesia: Mencegah Penyimpangan Prinsip Pencemar Membayar dan Earmarking. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 5(2), 160–185. https://doi.org/10.38011/jhli.v5i2.91